Pihak Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan puluhan nama pejabat di Kementerian Agama yang disebut menerima imbalan namun tidak diproses hukum KPK.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, memastikan akan membongkar aliran uang dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Hal ini disampaikan seusai pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Salah satu fokus yang akan diungkap adalah dugaan aliran dana kepada pemilik agen perjalanan haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur. “Mungkin nanti di pokok perkara ya, kita akan bahas itu,” kata Mellisa.
Selain itu, ia mempertanyakan kejanggalan dalam dakwaan jaksa. Terdapat 27 nama yang disebut menerima imbalan percepatan pengaturan kuota, termasuk jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), yang luput dari jerat hukum.
”Tetapi yang menjadi pertanyaan besar kami adalah mengapa pihak-pihak yang jelas-jelas menerima uang seperti itu tidak diproses hukum,” katanya.
Kejanggalan Dakwaan dan Aliran Dolar
Ihwal dugaan penerimaan uang sebesar USD271.500 oleh Yaqut, Mellisa mengklaim kliennya tidak pernah dikonfirmasi mengenai angka tersebut selama proses pemeriksaan.
”Kalau itu betul-betul ada, pasti di dalam proses pemeriksaan terhadap Gus Yaqut, pernah ada konfirmasi kepada beliau terkait dengan angka USD271.500? Sementara kepada Gus Yaqut tidak pernah ada sama sekali,” ujarnya.
Lobi Fuad Hasan Masyhur
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan pada Selasa, 11 Agustus 2026, jaksa membeberkan manuver Fuad Hasan Masyhur. Pada 2022, Fuad disebut ingin mengalihkan sisa kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.





