Formasi pengibaran bendera terdiri atas Pasukan 17, Pasukan 8, dan Pasukan 45. Susunan tersebut menyimbolkan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka menjalankan tugas pengibaran dan penurunan Sang Merah Putih dalam upacara peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia setiap 17 Agustus.
Dalam menjalankan tugas tersebut, pasukan dibagi ke dalam tiga kelompok yang dikenal sebagai formasi 17-8-45. Angka pada setiap kelompok tidak dipilih secara acak, melainkan merujuk pada 17 Agustus 1945.
Formasi itu terdiri atas Pasukan 17 sebagai pengiring atau pemandu, Pasukan 8 sebagai pembawa bendera sekaligus kelompok inti, serta Pasukan 45 yang bertugas sebagai pengawal.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) masih menggunakan komposisi Pasukan 17, 8, dan 45 dalam pelaksanaan tugas Paskibraka tingkat pusat.
Berawal dari Yogyakarta
Gagasan melibatkan pemuda dalam pengibaran Bendera Pusaka bermula pada 1946. Ketika itu, ibu kota Indonesia berada di Yogyakarta karena situasi keamanan di Jakarta.
Presiden Soekarno menugaskan Mayor Husein Mutahar, salah seorang ajudannya, untuk mempersiapkan upacara peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1946.
Mutahar menginginkan Bendera Pusaka dikibarkan oleh pemuda dan pemudi yang mewakili berbagai daerah di Indonesia. Namun, kondisi saat itu belum memungkinkan gagasan tersebut diwujudkan sepenuhnya.





