Pemkot Surabaya resmi memberhentikan TFR dari posisinya sebagai tenaga kontrak. Langkah ini diambil usai skandal asmaranya mencuat di media sosial.
Runner-up Raka Raki Jatim 2026 berinisial TFR yang diduga meminta pacarnya menggugurkan kandungan pernah menjadi tim protokol Pemerintah Kota Surabaya. TFR kini telah dipecat sejak Senin (10/8/2026) pagi.
Kabag Umum Prokopim Pemkot Surabaya, Ario Bagus Permadi, mengatakan TFR tidak pernah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya, tetapi hanya bekerja sebagai tenaga kontrak. TFR direkrut sebagai protokol setelah tergabung dalam paguyuban Cak dan Ning Suroboyo.
“Beliau basic-nya Cak Surabaya, terus kemudian akhir 2024, awal 2025, protokol membutuhkan amunisi MC laki-laki. Akhirnya pimpinan waktu itu merekrut beliau sebagai tenaga kontrak non-ASN tadi,” ujarnya, dikutip Senin (10/8/2026).
Pada akhir 2025, TFR sudah tidak lagi menjadi protokol Pemkot Surabaya. Ia kemudian beralih menjadi staf administrasi.
“(Dia bertugas) Bukan di lingkup balai kota. Staf umum Prokopim, ada yang bantu admin di beberapa lokasi,” imbuhnya.
Setelah mendapat informasi bahwa TFR ternyata bermasalah, Pemkot Surabaya langsung melakukan klarifikasi terhadap TFR. Usai mendapat keterangan, TFR langsung dipecat pada Senin (10/8/2026) pagi.
“Kemarin sore, kami mendapatkan informasi di media sosial, itu langsung gerak cepat konsolidasi dengan teman-teman terkait dan tadi pagi kami lakukan pemutusan hubungan kerja,” ungkapnya.
Selanjutnya, Pemkot Surabaya tidak lagi memiliki kewenangan terhadap kasus TFR. Permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab TFR.
“Kalau di kami selesai, bukan lagi kewenangan kami terkait urusan beliau. Kami lakukan pemutusan hubungan kerja karena melanggar kontrak kinerja,” tandasnya. ***





