Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengapresiasi kualitas layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang dikembangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Menurutnya, Puspaga tidak hanya menjadi pusat layanan keluarga, tetapi juga ruang belajar yang memperkuat kepedulian dan keterikatan antarwarga.
Apresiasi tersebut disampaikan Arifatul saat mengunjungi Puspaga Balai RW 5 di Jalan Genteng Kulon serta Puspaga Semanggi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng, Surabaya.
Dalam kunjungan itu, Arifatul didampingi Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Surabaya Rini Indriyani beserta jajaran perangkat daerah Pemkot Surabaya. Ia meninjau langsung berbagai fasilitas, mulai dari ruang edukasi pengasuhan (parenting) hingga ruang konseling keluarga.
Menurut Arifatul, keberadaan Puspaga sangat dibutuhkan di tengah menurunnya kepedulian sosial dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat.
“Ini sangat dibutuhkan karena empati antar anggota masyarakat saat ini semakin rapuh di tingkat keluarga maupun lingkungan. Kehadiran Puspaga ini menjadi perekat agar warga bisa saling mengingatkan dan saling menjaga,” kata Arifatul, Kamis (30/7/2026).
Ia juga memuji komitmen Pemerintah Kota Surabaya yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari RT/RW hingga Kader Surabaya Hebat (KSH), dalam menggerakkan warga mengikuti berbagai kegiatan pembelajaran keluarga.
Menurutnya, keberhasilan sebuah program tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat.
Soroti Perlindungan Hak Anak Pascaperceraian
Selain layanan pengasuhan keluarga, Arifatul turut menyoroti kebijakan Pemkot Surabaya terkait pemenuhan kewajiban nafkah anak setelah perceraian.
Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak perempuan dan anak. Dalam penerapannya, Pemkot Surabaya dapat menonaktifkan sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun warga yang tidak memenuhi kewajiban nafkah kepada anak.
“Kalau orang tua yang berpisah, kemudian ayahnya menjadi ASN, maka NIK-nya akan dinonaktifkan sehingga kalau dia tidak memenuhi hak untuk si anak, dia tidak bisa mengakses berbagai layanan. Menurut saya ini bagus untuk direplikasi di daerah lain,” ujarnya.
Arifatul mengungkapkan kebijakan tersebut telah membantu sekitar 52.000 anak memperoleh hak nafkah dari orang tua yang telah berpisah.





