Tiga pihak swasta diduga memberikan ijon kepada Anwar Sadad melalui stafnya untuk memperoleh alokasi dana hibah Pokmas senilai total Rp67,7 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka pemberi suap dalam pengurusan dana hibah kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Ketiga tersangka tersebut adalah Achmad Yahya dan M. Fathullah, pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan, pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan.
Mereka diduga memberikan uang sebesar Rp6,9 miliar kepada Anwar Sadad melalui stafnya, Bagus Wahyudiono. Uang tersebut diduga menjadi ijon untuk mendapatkan alokasi dana hibah yang berasal dari jatah pokok-pokok pikiran Anwar Sadad ketika menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.
“AS melalui BGS diduga menerima ijon yang diterima di awal sekurang-kurangnya untuk jumlahnya itu sebesar Rp6,9 miliar,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
KPK memerinci Achmad Yahya diduga menyerahkan Rp1,87 miliar untuk memperoleh alokasi hibah Rp14,8 miliar. M. Fathullah diduga memberikan Rp3,61 miliar guna mendapatkan hibah Rp24 miliar.
Sementara itu, Ra Wahid Ruslan diduga menyetor Rp1,42 miliar untuk memperoleh alokasi dana hibah sebesar Rp28,9 miliar. Dengan demikian, ketiga tersangka diduga mengeluarkan total Rp6,9 miliar untuk mendapatkan hibah senilai Rp67,7 miliar.
Anwar Sadad kini menjabat anggota DPR RI periode 2024–2029. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkannya sebagai salah satu tersangka penerima suap bersama mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar dan Bagus Wahyudiono.
Ditahan hingga 10 Agustus 2026
KPK menahan Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026. Ketiganya ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli sampai 10 Agustus 2026,” ujar Taufik.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
KPK sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali pada hari yang sama. Namun, tersangka yang kini menjabat anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan memiliki kegiatan lain.
KPK memastikan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mahrus dalam waktu dekat.
Aset Anwar Sadad dan Staf Disita Rp22 Miliar
Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga menyita sejumlah aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono dengan nilai sekitar Rp22 miliar.
Aset tersebut meliputi tanah, rumah, ruko, apartemen, gelanggang olahraga, dan stasiun pengisian bulk elpiji yang tersebar di Surabaya, Malang, Probolinggo, Banyuwangi, Mojokerto, dan Pasuruan.
“KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total nilai kurang lebih Rp22 miliar,” kata Taufik.
KPK masih menelusuri aliran uang dan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyitaan aset dilakukan untuk mendukung pembuktian sekaligus mengoptimalkan pemulihan hasil tindak pidana korupsi.
Pengembangan OTT Sahat Tua Simandjuntak
Kasus dana hibah Pokmas Pemprov Jawa Timur merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak pada Desember 2022.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi pengondisian alokasi pokok-pokok pikiran anggota DPRD melalui pencairan dana hibah untuk berbagai Pokmas. Sejumlah koordinator lapangan diduga menyusun sendiri proposal, rencana anggaran biaya, hingga laporan pertanggungjawaban.
Dana hibah kemudian diduga dipotong untuk membayar fee kepada anggota DPRD, koordinator lapangan, pengurus Pokmas, dan tenaga administrasi. Akibat pemotongan tersebut, KPK memperkirakan hanya sekitar 55–70 persen dana hibah yang benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
KPK sebelumnya mengumumkan identitas 21 tersangka dalam pengembangan perkara tersebut pada 2 Oktober 2025. Penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi kemudian dihentikan pada 16 Desember 2025 karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Dengan demikian, tersisa 20 tersangka yang terdiri atas tiga orang penerima dan 17 pemberi suap. Hingga 22 Juli 2026, KPK telah menahan tujuh orang dari keseluruhan tersangka tersebut.
Ketiga tersangka, Anwar Sadad, dan Bagus Wahyudiono belum menyampaikan tanggapan terbaru atas konstruksi perkara dan nilai transaksi yang diumumkan KPK. Seluruh pihak yang berstatus tersangka tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.***





