Dalam satu hari, status hukum Febrie Adriansyah berubah dua kali: dari tersangka jadi saksi, lalu diralat kembali jadi tersangka. Kekacauan komunikasi ini menyingkap apa?
Ada sesuatu yang aneh ketika institusi hukum tampak lebih sibuk mengatur ulang status seseorang ketimbang mengusut perkaranya.
Apalagi ketika status itu berubah dua kali hanya dalam hitungan jam. Itulah yang terjadi pada Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Drama hukum ini begitu kacau sampai penyidiknya sendiri tampak belum sepakat mau menyebut Febrie itu apa: tersangka atau saksi.
Dari Penggeledahan ke “Naik Pangkat” Jadi Saksi
Semua bermula dari penggeledahan di 13 lokasi pada 8-9 Juli 2026. Penyidik menyita uang miliaran rupiah dan sekitar 74 kilogram emas batangan.
Sebagian barang bukti itu ditemukan di kediaman Febrie di Sentul, Bogor. Sabtu (11/7/2026), Febrie mundur dari jabatan Jampidsus.
Di hari yang sama, Kortas Tipidkor Polri menetapkannya tersangka dalam tiga perkara: batu bara PLTU PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Tak lama, penanganan berpindah ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Rabu (15/7/2026) siang, Kejagung mengumumkan tiga sprindik baru.
Sprindik Nomor 43 untuk Krakatau Steel, 44 untuk batu bara PLN, dan 45 untuk Asabri. Yang mengejutkan, status Febrie di sprindik itu bukan tersangka — melainkan saksi.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan hal ini saat ditemui wartawan. “Ya (saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara,” katanya kepada awak media di Gedung Kejagung.
Ralat dalam Hitungan Jam: Kembali Jadi Tersangka
Belum genap sehari, Kejagung membalikkan pernyataannya sendiri. Rabu malam, lewat siaran pers resmi, Kejagung menegaskan status Febrie tetap tersangka.
“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka,” tulis Anang dalam siaran pers itu, merujuk pada penetapan awal oleh penyidik Polri.
Keesokan harinya, Kamis (16/7/2026), Anang kembali menegaskan hal serupa kepada media. “Masih tersangka,” katanya singkat kepada wartawan.
Ia menambahkan, sprindik baru itu tetap mempertimbangkan penetapan tersangka yang sudah dibuat penyidik Polri sebelumnya terhadap dua orang.





