Penyidik Petakan Rp2,93 Miliar Setoran ke Bupati Sukoharjo, Beda dari Sitaan Rp21,2 Miliar 

Bupati Sukoharjo Etik Suryani. (Tangkapan Layar Instagram Etik Suryani)

Aliran Rp2,93 miliar diduga berasal dari pemotongan insentif pegawai dan setoran organisasi perangkat daerah. KPK belum menyimpulkan seluruh uang serta emas Rp21,2 miliar yang disita berasal dari pemerasan.

Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani mulai mengarah pada pemetaan aliran uang.

Komisi Pemberantasan Korupsi sejauh ini mengidentifikasi sedikitnya Rp2,93 miliar yang diduga diterima Etik sejak 2021 hingga 2026. Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif pegawai serta setoran rutin sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Nilai Rp2,93 miliar itu berbeda dari barang bukti uang tunai, valuta asing, dan emas senilai total Rp21,2 miliar yang disita penyidik dalam rangkaian operasi tangkap tangan.

Bacaan Lainnya

KPK masih menelusuri asal-usul seluruh barang sitaan tersebut dan belum menyatakan bahwa semuanya merupakan hasil pemerasan.

Dalam konstruksi perkara, Etik diduga menggunakan dua surat keputusan bupati mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai pintu masuk pengumpulan uang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan surat keputusan tersebut diduga digunakan untuk menarik kembali sekitar 40 persen insentif yang seharusnya diterima utuh oleh pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Perintah pengumpulan uang diteruskan melalui Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko kepada pejabat dan pegawai di bawahnya.

KPK menduga sebagian uang yang terkumpul kemudian diserahkan kepada Etik untuk kepentingan pribadi, termasuk renovasi rumah dan pembelian kendaraan Toyota Innova.

Setoran Dikumpulkan Lewat Dua Jalur

Penyidik menemukan setidaknya dua jalur pengumpulan uang.

Jalur pertama berasal dari pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di lingkungan BPKAD. Pegawai yang menerima insentif diduga diwajibkan menyerahkan kembali sekitar 40 persen dari nilai yang mereka terima.

Jalur kedua berasal dari setoran rutin organisasi perangkat daerah yang dikumpulkan melalui Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Setoran itu antara lain dikumpulkan setiap tahun dan pada momentum pembayaran tunjangan hari raya. KPK juga mendalami dugaan penggunaan bukti pengeluaran fiktif dan penggelembungan nilai pengadaan sebagai sumber uang.

Sepanjang 2024 hingga 2026, Etik diduga menerima Rp840 juta dari setoran yang dikumpulkan Tri Mulyo.

Rinciannya Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.

Sementara itu, setoran yang dikumpulkan melalui Richard dalam periode 2022 hingga 2024 disebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Dari rangkaian penerimaan yang telah teridentifikasi, KPK menghitung total dugaan uang yang mengalir kepada Etik selama 2021–2026 mencapai Rp2,93 miliar.

Penyidik masih mendalami apakah nilai tersebut merupakan keseluruhan penerimaan atau baru bagian yang dapat dipetakan dari dokumen, transaksi, dan keterangan para saksi.

Kode “Padakno Karo Bapak” Ikut Didalami

Dalam pengumpulan setoran, sejumlah kode diduga digunakan untuk menyampaikan perintah secara tidak langsung.

Beberapa kode yang terungkap antara lain “tambahan upah pungut kae ono tho?”, “kowe mrene kan ora bayar”, hingga “padakno karo bapak” atau “samakan dengan bapak”.

Kode terakhir menjadi perhatian karena disebut merujuk pada pola setoran yang telah berjalan sejak masa Wardoyo Wijaya, suami Etik yang juga pernah menjabat Bupati Sukoharjo selama dua periode.

KPK menduga pola pengumpulan uang pada masa Etik bukan praktik yang sepenuhnya baru, tetapi meneruskan kebiasaan yang telah berlangsung pada periode kepemimpinan sebelumnya.

Atas dugaan tersebut, penyidik membuka peluang memeriksa Wardoyo untuk mendalami asal-usul pola setoran dan penggunaan kode tersebut.

Namun, pemeriksaan belum dilakukan karena kondisi kesehatan Wardoyo.

KPK akan terlebih dahulu memastikan kelayakan medis sebelum meminta keterangannya.

Dua Lokasi Penyimpanan Hanya Bisa Diakses Orang Kepercayaan

Dalam rangkaian penyidikan, KPK menemukan uang dan emas di dua lokasi penyimpanan di Wonogiri dan kawasan Laweyan, Solo.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan tempat tersebut bersifat tertutup dan hanya dapat diakses oleh orang-orang kepercayaan Etik.

Dari sejumlah lokasi, penyidik menyita uang tunai rupiah sebesar Rp6,4 miliar.

KPK juga mengamankan valuta asing yang setelah dikonversi diperkirakan bernilai Rp7,5 miliar.

Valuta asing itu terdiri atas dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand.

Selain uang, penyidik menyita 25 keping logam mulia dengan berat masing-masing 100 gram. Total berat emas mencapai 2,5 kilogram dengan nilai perkiraan Rp7,3 miliar.

Dengan demikian, total nilai uang dan emas yang diamankan mencapai sekitar Rp21,2 miliar.

Barang bukti tersebut ditemukan antara lain di ruang kerja Kepala BPKAD serta dua brankas yang dikaitkan dengan Etik.

Meski demikian, nilai sitaan itu belum dapat langsung disebut sebagai total hasil pemerasan. Penyidik masih memeriksa asal-usul, waktu perolehan, kepemilikan, dan keterkaitannya dengan perkara.

Tiga Tersangka Ditahan

KPK telah menetapkan Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo sebagai tersangka.

Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara tersebut terbongkar melalui operasi tangkap tangan pada Kamis malam, 9 Juli 2026, di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri.

Sebanyak 18 orang sempat diamankan. Sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum KPK menetapkan tiga tersangka.

Penyidikan kini bergerak untuk menelusuri pihak lain yang diduga ikut mengumpulkan, menyerahkan, menyimpan, atau menikmati uang.

KPK juga mendalami apakah praktik setoran tersebut terjadi di lebih banyak organisasi perangkat daerah dan berlangsung dalam skala yang lebih besar daripada nilai Rp2,93 miliar yang telah terpetakan.

Hingga berita ini ditulis, Etik Suryani maupun kuasa hukumnya belum menyampaikan tanggapan resmi atas konstruksi perkara yang diumumkan KPK.***

Pos terkait