Febrie mundur demi menjaga integritas. Delapan tahun setelah menulis disertasi soal penyitaan aset TPPU, teori itu datang untuk diuji di rumahnya sendiri.
Ada kalanya sebuah disertasi hanya berakhir di rak perpustakaan. Ada pula disertasi yang tampaknya terlalu bersemangat, lalu delapan tahun kemudian datang mengetuk rumah penulisnya sendiri.
Pada 2018, Febrie Adriansyah meraih gelar doktor di Universitas Airlangga dengan disertasi berjudul Reformulasi Bukti Permulaan yang Cukup dalam Penyitaan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia meneliti bagaimana penyidik membangun hubungan antara dugaan tindak pidana, alat bukti, dan aset yang hendak disita.
Pada Juli 2026, persoalan itu tak lagi tinggal dalam ruang akademik. Penyidik Polri menggeledah rumah di Sentul yang diakui Febrie sebagai miliknya. Dari sana, polisi menyita emas, uang asing, dokumen, dan sejumlah barang lain.
Ujian Praktik Datang ke Sentul
Barang yang diumumkan disita mencakup 74 kilogram emas, USD4.767.300, SGD14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhannya diberitakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Febrie menyatakan rumah itu memang miliknya. Namun, ia menegaskan barang-barang yang ditemukan memiliki pemilik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.
Pernyataan itu sah. Barang yang ditemukan di rumah seseorang tidak otomatis menjadi milik pemilik rumah. Hukum bukan rapat warga yang bisa langsung menunjuk tersangka berdasarkan alamat paket.
Namun, ironi tetap sulit dimasukkan kembali ke dalam brankas.
Selama bertahun-tahun, Febrie berada di barisan terdepan aparat yang melacak, membekukan, dan menyita aset para tersangka korupsi.
Dalam kasus Asabri saja, ketika masih menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus, ia pernah mengumumkan nilai sementara aset sitaan para tersangka mencapai Rp10,5 triliun.
Kini giliran penyidik lain yang menghitung emas, menumpuk valuta asing, lalu meminta penjelasan mengenai hubungan antara barang, pemilik, rumah, dan perkara.
Akademisi biasa menyebutnya penerapan teori. Masyarakat mungkin cukup menyebutnya plot twist.
LHKPN Bertemu Angka Ratusan Miliar
Dalam LHKPN periode 2025 yang disampaikan pada 7 Maret 2026, kekayaan Febrie tercatat Rp18.261.445.180.
Jumlah itu meningkat sekitar Rp11,9 miliar dibanding laporan sebelumnya yang berada di kisaran Rp6,36 miliar. Dengan kata lain, kekayaannya hampir tiga kali lipat dalam beberapa tahun.
Kenaikan kekayaan tentu tidak otomatis berarti pelanggaran. Itulah sebabnya LHKPN berfungsi sebagai alat transparansi, bukan surat dakwaan.
Masalahnya, publik kini berhadapan dengan dua angka yang tinggal di semesta berbeda.
Di satu sisi, ada kekayaan resmi Rp18,26 miliar. Di sisi lain, ada emas dan uang asing bernilai ratusan miliar yang ditemukan di rumah yang diakui sebagai miliknya.
Bisa saja semua barang itu milik pihak lain. Bisa pula seluruhnya memiliki dokumen yang sah. Febrie sudah mengatakan semuanya dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, pertanyaan publik juga sederhana: mengapa harta pihak lain dalam jumlah sebesar itu perlu tinggal bersama di satu rumah pribadi?
LHKPN memang memiliki kolom tanah, kendaraan, surat berharga, kas, dan harta bergerak lainnya.
Barangkali formulirnya belum cukup modern untuk menyediakan kolom: “emas dan uang ratusan miliar milik orang lain yang kebetulan berada di rumah saya.”
Jumat Masih Memimpin, Sabtu Menjaga Integritas
Pada Jumat, 10 Juli 2026, Febrie masih tampil di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan masih menerima perintah pimpinan untuk mempercepat pemberkasan perkara yang masa penahanannya terbatas. Ia juga meminta jajarannya memprioritaskan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Belum genap sehari, situasinya berubah.
Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Febrie resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Kejaksaan menyebut keputusan itu diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Integritas rupanya bekerja sangat cepat pada akhir pekan.
Jumat pagi, seorang pejabat masih menerima instruksi untuk mempercepat perkara. Sabtu dini hari, ia memutuskan bahwa cara terbaik menjaga perkara adalah meninggalkan kursinya.
Tentu, mundur adalah langkah yang patut dihargai. Tidak semua pejabat bersedia melepaskan jabatan ketika proses hukum mulai mendekat.
Hanya saja, penghargaan itu datang dengan satu catatan kecil: rumah telah digeledah, brankas telah dibuka, emas telah ditimbang, dan uang asing telah dihitung lebih dahulu.
Ini seperti mematikan kompor demi keselamatan setelah pemadam kebakaran tiba di halaman.
Operasional Tetap Berjalan Normal
Kejaksaan memastikan pengunduran diri Febrie tidak mengganggu kerja Jampidsus. Seluruh penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara diklaim tetap berjalan sesuai mekanisme.
Kabar itu tentu melegakan.
Jampidsus merupakan bagian Kejaksaan yang mengurus perkara korupsi besar, termasuk pelacakan dan pemulihan aset. Lembaga sebesar itu memang tidak boleh bergantung pada satu pejabat.
Namun, kasus Febrie memperlihatkan ujian yang jauh lebih besar daripada sekadar pergantian kursi.
Jampidsus selama ini meminta masyarakat percaya bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan bukti, pelacakan aset dilakukan secara profesional, dan setiap rupiah harus diketahui asal-usulnya.
Kini tuntutan yang sama diarahkan kembali kepada orang yang memimpin lembaga tersebut.
Tidak diperlukan standar baru. Tidak perlu pula teori hukum tambahan. Gunakan saja standar yang selama ini dipakai ketika penyidik mendatangi rumah para tersangka lain.
Telusuri asetnya. Periksa dokumennya. Cocokkan dengan laporan kekayaannya. Temukan pemilik sebenarnya. Jelaskan kepada publik.
Febrie sendiri sudah menulis dasar teorinya sejak 2018.
Tinggal memastikan disertasinya tidak hanya cukup kuat untuk menyita aset orang lain, tetapi juga cukup berani ketika alamat pemeriksaannya berubah.***





