Pemerintah Tertibkan Perusahaan Penunggak Iuran BPJS

Kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. - ISTIMEWA

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan akan menindak perusahaan yang hanya mendaftarkan karyawan pada satu program jaminan sosial. Pemerintah menggelontorkan Rp48,6 triliun per tahun untuk iuran 96,8 juta peserta PBI.

Pemerintah akan menertibkan perusahaan yang sengaja mengabaikan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya. Langkah ini diambil setelah ditemukan praktik perusahaan yang hanya mendaftarkan pekerja pada satu program jaminan saja.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mengungkapkan temuan itu saat mengunjungi Kantor BPJS pada Rabu (1/7/2026). Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pengakalan kewajiban yang merugikan posisi pekerja.

“Masih banyak perusahaan yang hanya menggunakan salah satu, kalau enggak BPJS Ketenagakerjaan saja atau BPJS Kesehatan,” kata Cak Imin, sapaan akrabnya.

Bacaan Lainnya

Soal penertiban, Cak Imin menegaskan bahwa jaminan sosial bertumpu pada semangat gotong royong tiga pihak. “Ini harus kita tertibkan, karena pada dasarnya ini adalah kebersamaan pemerintah, perusahaan swasta, kemudian masyarakat,” katanya.

Pos terkait