Komisi VIII Desak Kemenag Setop Tunggakan Gaji Guru Swasta

Suasana Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar dan Sekretaris Jenderal Kemenag di Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). - ISTIMEWA

Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama diwarnai desakan agar Kemenag tidak hanya mengurus guru negeri. Anggota dewan menyoroti tunggakan gaji guru swasta yang mencapai sebelas bulan.

Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026), berlangsung alot. Anggota dewan mendesak Kementerian Agama menuntaskan ketimpangan perlakuan terhadap guru swasta yang selama ini dinilai terabaikan.

Anggota Komisi VIII Fraksi PKB, Mahdalena, mengaku terenyuh melihat paparan Menteri Agama yang memprioritaskan sekitar 18 ribu guru honorer sekolah negeri. Sementara nasib guru swasta seolah terlupakan dari radar kebijakan.

“Ketika Pak Menteri memperjuangkan nasib para guru negeri, langkah ini harus diikuti dengan memperjuangkan nasib para guru swasta juga,” kata Mahdalena.

Bacaan Lainnya

Ia mengingatkan, guru swasta di berbagai daerah telah menyuarakan hak mereka dengan turun ke jalan dan mendatangi Badan Legislasi DPR. Mahdalena mendesak Menteri Agama segera berkoordinasi dengan Presiden untuk mencari solusi.

Tradisi Rapel Berbulan-bulan

Soal keterlambatan pembayaran gaji, Mahdalena menyebut masih menerima laporan dari guru yang haknya belum cair selama empat hingga sebelas bulan. Ia meminta Kemenag membenahi sistem penggajian secara menyeluruh.

“Saya ingatkan sabda Rasulullah SAW: ‘Bayarkanlah upah karyawan itu sebelum keringatnya mengering’. Pak Menteri beserta seluruh jajarannya harus lebih disiplin lagi,” tambahnya.

Kritik seruma datang dari Anggota Fraksi NasDem, Dini Rahmania. Ia mendesak Kemenag segera menuntaskan tunggakan Tunjangan Profesi Pendidik bagi 65 guru non-ASN yang masih tersendat.

Dini meminta kementerian membangun sistem deteksi dini untuk kekurangan dokumen agar guru tidak tersandera birokrasi berbelit. “Negara wajib membayar hak guru yang sudah bertahun-tahun mengajar,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menuntut Kemenag memperjuangkan kesejahteraan guru dari seluruh agama tanpa membeda-bedakan. Ia mempertanyakan rendahnya serapan dana insentif guru keagamaan yang masih mandek di bawah 50 persen.

Sebagai penutup rapat, Komisi VIII sepakat mendukung pengajuan Anggaran Belanja Tambahan Kemenag sebesar Rp6,02 triliun untuk tahun 2026. Syaratnya, dana itu wajib mengalir tepat sasaran.

“Anggaran tambahan tersebut harus benar-benar digunakan untuk mengangkat derajat kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa, baik di sekolah negeri maupun swasta,” kata Selly.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan