Andi Saputra menjadi satu-satunya hakim yang menyatakan Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari dakwaan korupsi pengadaan chromebook. Ia adalah mantan jurnalis detikcom selama 17 tahun sebelum lolos seleksi hakim ad hoc tipikor pada 2024.
Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook diwarnai pendapat berbeda dari salah satu hakim anggota. Dari lima hakim yang mengadili, hanya Andi Saputra yang berpendapat Nadiem Makarim tidak terbukti bersalah.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata Andi dalam pertimbangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Empat hakim lainnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu. Pendapat berbeda tersebut membuat publik menyorot rekam jejak Andi Saputra.
Andi merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah. Ia melanjutkan pendidikan ke Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta pada 2017.
Eks Jurnalis dengan Pengalaman 18 Tahun
Sebelum mengenakan toga hakim, Andi lebih dulu dikenal luas sebagai jurnalis hukum. Karier jurnalistiknya dimulai di Koran Sindo pada September 2006 hingga Juni 2007.
Setelah itu, ia bergabung dengan detikcom sebagai jurnalis hukum pada Juli 2007 dan bertugas hingga Desember 2024. Pengalamannya meliput isu hukum dan peradilan mencapai hampir 18 tahun.
Selain pendidikan formal, Andi mengikuti studi banding hukum Indonesia-Jepang di Osaka pada Februari 2017. Ia juga menempuh pendidikan khusus profesi advokat pada 2022.
Latar belakang itu membuat Andi menjadi satu-satunya mantan jurnalis yang lolos sebagai hakim ad hoc tipikor tingkat pertama bersama 23 peserta lainnya pada 2024.
Soal proses seleksi, Andi mengikuti rangkaian seleksi hakim ad hoc tipikor angkatan XXI. Tahapannya meliputi uji psikologi, diskusi kelompok tanpa pemimpin, dan wawancara langsung dengan psikolog. Seluruh tahapan dilakukan lembaga profesional di luar Mahkamah Agung.
Andi mulai bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 2025. Pengangkatannya sebagai hakim ad hoc tipikor disahkan pada April 2026.
“Perjalanan panjang dari jurnalis hukum menuju hakim mengajarkan bahwa keadilan bisa ditegakkan dari berbagai sisi profesi,” kata Andi dalam sebuah wawancara.***




