Ulama NU membedah berbagai persoalan krusial seperti tata kelola tambang dan aturan AHWA dalam forum Munas Konbes NU 2026 di Ploso.
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 tengah bergulir di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kabupaten Kediri. Forum strategis ini mengupas tuntas ragam isu krusial keumatan, mulai dari tata kelola pertambangan, mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), hingga kebijakan pengelolaan dana haji.
Sekretaris Steering Committee (SC) Munas dan Konbes NU 2026, Prof. Mohammad Nuh, memastikan seluruh rangkaian musyawarah bertujuan merumuskan keputusan yang bermartabat dan membawa maslahat luas bagi organisasi serta masyarakat.
Tata Kelola Tambang: Eksplorasi, Bukan Eksploitasi
Merespons dinamika publik, pengurus NU menjadikan isu pertambangan sebagai salah satu materi krusial. Prof. Mohammad Nuh mengonfirmasi bahwa para ulama membedah persoalan ini secara mendalam. Ia menegaskan, NU berpegang teguh pada prinsip keberlanjutan dan menolak praktik perusakan alam.
“Tambang tentu akan kita bahas. Tapi kita juga sudah punya panduan. Panduannya tidak boleh bersifat eksploitir yang berlebihan. Yang diperbolehkan adalah eksplorasi, bukan eksploitasi,” tegas Prof. Nuh.
Melalui forum komisi, para peserta mengkaji model kepemilikan tambang, pola pengelolaan yang tepat, serta mengukur seberapa besar manfaat nyata yang bisa masyarakat terima.
Nasib Sistem AHWA Jelang Muktamar
Selain urusan sumber daya alam, sistem AHWA memancing perhatian besar dari berbagai pengurus daerah. Forum menampung beragam aspirasi terkait mekanisme krusial dalam suksesi kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini.
Prof. Nuh memaparkan bahwa peserta musyawarah akan mengevaluasi format AHWA saat ini sebelum membawa hasil akhirnya ke Muktamar.
“Akan kita bahas termasuk AHWA. Mulai dari jumlahnya apakah tetap sembilan, apakah tetap ad hoc atau dilembagakan secara permanen, serta apakah hanya memilih Rais Aam atau bersama Rais Aam juga memilih Ketua Umum. Keputusannya nanti di Muktamar,” jelasnya.
Enam Komisi Rumuskan Solusi Umat
Panitia mendistribusikan pembahasan isu strategis ini ke dalam enam komisi aktif. Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Waqi’iyyah mencari solusi atas persoalan aktual seperti pencegahan kekerasan di pesantren. Sementara itu, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah membedah aspek hukum pengelolaan dana haji, termasuk kewenangan BPKH dan sistem subsidi silang antar-jemaah.





