Bung Hatta membangun koperasi dari bawah, dari kepercayaan dan kesukarelaan. Delapan dekade kemudian, pemerintah mendirikan 80.000 koperasi sekaligus lewat instruksi presiden. Apakah ini melanjutkan cita-citanya, atau justru membalikkannya?
Di atas meja kerjanya di Rotterdam, 1925, seorang mahasiswa muda dari Bukittinggi mencatat pelajaran yang ia bawa dari kunjungannya ke Denmark dan Swedia: koperasi bukan organisasi yang bisa diperintahkan. Ia tumbuh dari kepercayaan, dari kebutuhan bersama yang nyata, dari kesadaran kolektif yang tidak bisa dipaksakan oleh siapapun — termasuk negara.
Mahasiswa itu adalah Mohammad Hatta. Dan pelajaran itu kelak menjadi fondasi filosofi koperasi Indonesia.
Sembilan puluh satu tahun kemudian, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) — salah satu program ekonomi paling ambisius dalam sejarah Indonesia modern. Pada 21 Juli 2025, bertepatan Hari Koperasi, pemerintah meresmikan kelembagaan 80.081 koperasi desa dan kelurahan sekaligus di seluruh Indonesia.
Angka itu luar biasa. Tapi justru di situlah pertanyaan dimulai.
Apa yang Hatta Bayangkan
Bung Hatta mempelajari koperasi langsung di Skandinavia — mengunjungi Denmark dan Swedia pada 1925 saat masih menempuh pendidikan di Rotterdam. Ia menyimpulkan koperasi cocok untuk negara-negara yang sedang merintis perekonomian rakyat.
Tapi Hatta bukan sekadar mengimpor konsep. Ia menyaring koperasi melalui nilai-nilai Nusantara — kolektivisme Minangkabau, gotong royong Jawa, solidaritas komunal yang sudah hidup jauh sebelum kata “koperasi” ada dalam kamus.
Dalam berbagai tulisan dan pidatonya, Hatta menegaskan: “Koperasi menyusun tenaga yang lemah yang tersebar itu menjadi suatu organisasi yang kuat. Kekuatan koperasi terletak pada persekutuannya yang berdasarkan tolong-menolong serta tanggung jawab bersama. Bukan mengadakan permusuhan keluar yang menjadi sifat yang utama, melainkan memperkuat solidaritet ke dalam.”
Dari sana lahir tujuh prinsip koperasi versi Hatta: keanggotaan terbuka dan sukarela, pengendalian demokratis oleh anggota, partisipasi ekonomis anggota, otonomi kebebasan, pendidikan, pelatihan, serta kepedulian pada komunitas.





