Komisaris Vendor Motor Listrik BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Motor listrik jenis Emmo JVX GT dan Emmo JHV Max yang kemungkinan bakal dibagikan untuk kepala SPPG. INSTAGRAM @emmo.mobility
Kejagung tetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, sebagai tersangka kelima korupsi MBG. Dia diduga melakukan mark up harga dan manipulasi dokumen pengadaan 21.801 motor listrik senilai Rp1 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka kelima dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Bacaan Lainnya

PT YAT merupakan penyedia 21.801 unit sepeda motor listrik merek Emmo untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program MBG, dengan nilai kontrak Rp 1.035.515.297.908.

Seluruh pembayaran telah dicairkan 100 persen berdasarkan berita acara serah terima yang diduga dimanipulasi, seolah perakitan selesai dan barang memenuhi spesifikasi.

Vendor Tak Layak, Proyek Triliunan Tetap Cair

Syarief mengungkap, kasus bermula pada awal 2025 ketika Andri bertemu mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung untuk mempresentasikan profil PT YAT.

“Pada tahun 2025, saudara AM selaku komisaris dan pengendali PT YAT melakukan pertemuan dengan saudara LP yang menjabat selaku Wakil Kepala BGN,” ujar Syarief.

Dari pertemuan itu Andri mendapat informasi rencana pengadaan motor listrik. Ia kemudian bergerak lebih awal dari jadwal resmi pengadaan.

“Saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” kata Syarief.

Padahal saat itu, PT YAT belum memiliki dealer maupun bengkel aktif dan tidak memenuhi syarat sebagai vendor. Untuk meloloskan diri, Andri bekerja sama dengan pihak berinisial AA mengakuisisi PT ASE.

Harga Dikondisikan, Motor Menumpuk di Sentul

Andri diduga menggelembungkan harga setiap unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran. HPS per unit dikondisikan sekitar Rp 47 juta — padahal mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebelumnya menyebut harga pembelian Rp 42 juta per unit.

“Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” tegas Syarief.

Ribuan motor itu kini masih tersimpan di gudang kawasan Sentul, Jawa Barat. Andri dijerat UU Tindak Pidana Korupsi dan ditahan 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum Andri, Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung (3/6/2026), serta Asep Yusuf Somantri (11/6/2026). Kejagung memastikan pengusutan tidak berhenti — sejumlah proyek pengadaan lain masih didalami.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan