Komando Whoosh Geser ke AHY

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono. Istimewa
AHY kini memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang Luhut dalam struktur lama.

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

Penunjukan AHY itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 mengenai percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung.

Bacaan Lainnya

Mengutip detikFinance, aturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 12 Mei 2026. Posisi ketua komite sebelumnya diisi Luhut Binsar Pandjaitan saat menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Alasan Penyesuaian Komite

Dalam bagian pertimbangan Perpres, pemerintah menyebut perubahan susunan komite diperlukan untuk efektivitas tugas Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Penyesuaian itu juga mengikuti susunan keanggotaan serta tugas dan fungsi kementerian/lembaga dalam Kabinet Merah Putih. Dengan struktur baru ini, urusan koordinasi kereta cepat masuk ke portofolio kementerian koordinator bidang infrastruktur.

AHY tidak bekerja sendiri. Wakil Ketua Komite diisi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Anggota komite terdiri atas Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Badan Pengaturan BUMN, serta Kepala Badan Pelaksana Danantara.

Tangani Pembengkakan Biaya

Komite Kereta Cepat memiliki tugas penting dalam menyepakati atau menetapkan langkah ketika terjadi masalah pembengkakan biaya proyek.

Langkah itu dapat mencakup perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan, penyesuaian syarat pinjaman, hingga perubahan jumlah pinjaman yang diterima perusahaan patungan pengelola proyek.

Komite juga dapat menetapkan bentuk dukungan pemerintah untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan. Dukungan itu meliputi rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN dan penjaminan pemerintah bila diperlukan.

Pos terkait