Ketika Sapi Kurban Masuk Lini Masa

Sapi kurban di era media sosial: antara syiar, dokumentasi, dan pertanyaan sunyi tentang keikhlasan.
Setiap Zulhijah, hewan kurban berharga ratusan juta rupiah memenuhi layar ponsel umat Islam Indonesia. Di balik deretan tagar kebersyukuran itu, syariat diam-diam mengajukan pertanyaan yang lebih berat.

Lini masa tak pernah sesepi itu menjelang Iduladha. Foto-foto sapi jumbo berbobot premium mengalir deras, masing-masing hadir dengan takarir harga dan untaian tagar syukur yang rapi. Ada yang mengunggah proses pemilihan di kandang, ada yang mengabadikan momen penyerahan ke panitia. Semuanya terang benderang, semuanya terdokumentasi.

Tidak ada yang salah dengan itu — setidaknya, tidak secara sederhana.

Bacaan Lainnya

Di sinilah letak kerumitannya. Era digital memang telah mengaburkan batas antara ruang privat dan panggung publik, termasuk dalam urusan ibadah. Yang dulu cukup diketahui oleh Tuhan, kini juga perlu diketahui oleh pengikut. Yang dulu selesai di antara hamba dan Rabbnya, kini meminta kelanjutan berupa notifikasi likes. Hasrat mendokumentasikan kurban sendiri tidaklah tercela — tetapi pertanyaan yang lebih dalam menanti di baliknya: ketika ibadah bertemu algoritma, di manakah ikhlas bisa bertahan?

Timbangan yang Sudah Ada Sejak Lama

Jauh sebelum media sosial lahir, Al-Qur’an sudah meletakkan timbangan itu dengan presisi yang mengagumkan. Dalam Surat al-Baqarah ayat 271, Allah berfirman:

“Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Ayat ini tidak melarang. Ia hanya membandingkan — dan perbandingan itulah yang membuat kita perlu duduk sejenak.

Para ulama tafsir klasik tidak menyepelekan perbedaan itu. Imam Baidhawi, dalam Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wil, mengutip riwayat Ibnu Abbas RA yang merinci dengan angka yang mencolok: sedekah sunah yang dilakukan secara tersembunyi menanggung keutamaan tujuh puluh kali lipat dibanding yang ditampakkan ke khalayak. Sementara sedekah wajib justru terbalik — lebih utama ditampakkan, dengan selisih keutamaan mencapai lima puluh kali lipat.

Kurban tergolong ibadah wajib bagi yang mampu. Artinya, secara harfiah, menampakkannya ke publik memiliki pijakan syariat yang sah.

Syiar yang Jujur, Bukan Sekadar Sorotan

Imam al-Samarqandi, dalam Baḥr al-‘Ulūm, memperluas pembacaan itu. Ia memetakan pandangan para fukaha ke dalam dua poros: mereka yang menganjurkan kesunyian demi membentengi niat dari riya’, dan mereka yang justru mendorong penampakan sedekah wajib karena ia mengandung unsur syiar yang mampu memantik semangat berbagi di kalangan umat.

Syiar. Kata itu penting — sekaligus mudah disalahgunakan.

Syiar yang tulus adalah yang menggerakkan orang lain untuk berbuat baik, bukan yang sekadar menggerakkan jari orang lain untuk menekan tombol hati. Imam Al-Maraghi, dalam tafsirnya, tidak ragu menegaskan bahwa menyembunyikan sedekah secara umum tetap lebih utama. Sebagai landasannya, ia menyitir hadis riwayat Imam al-Tabrani: “Sesungguhnya sedekah yang dilakukan secara diam-diam akan memadamkan murka Tuhan.”

Api yang padam tanpa penonton. Itulah gambarannya.

Apa yang Tersisa Setelah Klik ‘Bagikan’

Ibadah kurban menyimpan kedalaman yang tidak cukup muat dalam satu unggahan. Secara personal, ia menjanjikan pembersihan spiritual — penggalan ayat “wa yakfuru ‘ankum min sayyi’atikum” (dan Allah akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu) menggantung sebagai janji yang agung, tetapi bersyarat pada keikhlasan yang terjaga. Secara sosial, ia adalah pilar filantropi yang nyata: daging yang tersalurkan tepat sasaran bisa mengubah kualitas gizi keluarga-keluarga yang selama ini hanya bisa menonton dari pinggir.

Kedua dimensi itu sama-sama besar. Dan keduanya tidak bergantung pada berapa ribu tayangan yang diraih unggahan seseorang.

Imam Baidhawi membaca penutup ayat 271 — pernyataan bahwa Allah Mahateliti terhadap apa yang dikerjakan hamba-Nya — sebagai undangan untuk memilih cara yang lebih aman: targhib fi al-israr, dorongan untuk lebih memilih ketersembunyian. Imam al-Samarqandi menambahkan bahwa Allah merekam segalanya: yang diunggah secara terang-terangan, maupun yang tersimpan rapat di dalam hati.

Dua-duanya tercatat. Tapi tidak dengan bobot yang sama.

Pilihan yang Kembali ke Jari Kita

Tidak ada vonis di sini. Kurban yang didokumentasikan tetap kurban, dan niat yang bersih tidak otomatis ternoda oleh sebuah unggahan. Tetapi syariat sudah membentangkan dua jalan — dan telah terang jalan mana yang lebih lapang.

Pertanyaannya bukan soal boleh atau tidak. Pertanyaannya adalah: untuk siapa, sejatinya, kita menyembelih?

Jika jawabannya hanya Allah, mungkin cukup laporkan ke panitia kurban. Biarkan catatan itu tersimpan di tempat yang tidak pernah offline.


Daftar Pustaka

  • Al-Baidhawi, Nasiruddin Abu Said Abdullah bin Umar. Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wil. Beirut: Dar Ihyaut Turats Al-Arabi.
  • Al-Maraghi, Ahmad Mustafa. Tafsir Al-Maraghi. Mesir: Musthafa Al-Babi Al-Halabi.
  • Al-Samarqandi, Abu al-Laits. Tafsīr al-Samarqandī al-Musammā Baḥr al-‘Ulūm. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
  • At-Tabrani, Sulaiman bin Ahmad. Al-Mu’jam al-Kabir. Kairo: Maktabah Ibn Taimiyah.

Pos terkait