Dua-duanya tercatat. Tapi tidak dengan bobot yang sama.
Pilihan yang Kembali ke Jari Kita
Tidak ada vonis di sini. Kurban yang didokumentasikan tetap kurban, dan niat yang bersih tidak otomatis ternoda oleh sebuah unggahan. Tetapi syariat sudah membentangkan dua jalan — dan telah terang jalan mana yang lebih lapang.
Pertanyaannya bukan soal boleh atau tidak. Pertanyaannya adalah: untuk siapa, sejatinya, kita menyembelih?
Jika jawabannya hanya Allah, mungkin cukup laporkan ke panitia kurban. Biarkan catatan itu tersimpan di tempat yang tidak pernah offline.
Daftar Pustaka
- Al-Baidhawi, Nasiruddin Abu Said Abdullah bin Umar. Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wil. Beirut: Dar Ihyaut Turats Al-Arabi.
- Al-Maraghi, Ahmad Mustafa. Tafsir Al-Maraghi. Mesir: Musthafa Al-Babi Al-Halabi.
- Al-Samarqandi, Abu al-Laits. Tafsīr al-Samarqandī al-Musammā Baḥr al-‘Ulūm. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
- At-Tabrani, Sulaiman bin Ahmad. Al-Mu’jam al-Kabir. Kairo: Maktabah Ibn Taimiyah.





