Film dokumenter karya Dandhy Laksono dan Cypri Dale memicu 21 insiden pembubaran nobar di seluruh Indonesia. Di baliknya ada dua posisi yang sama-sama mengklaim kepentingan publik, dan satu pertanyaan besar tentang Papua yang belum terjawab.
Film berdurasi 95 menit itu tayang perdana di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada 12 April 2026. Tidak ada kekerasan di malam itu. Tidak ada larangan resmi dari pemerintah pusat. Hanya sebuah pemutaran film, diikuti diskusi.
Tapi dalam beberapa pekan sesudahnya, Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita menjadi salah satu film dokumenter paling diperbincangkan di Indonesia—bukan karena penghargaan, melainkan karena pelarangannya.
Apa yang sesungguhnya membuat film ini menjadi polemik?
Apa Isi Film Ini?
Pesta Babi disutradarai Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale, diproduksi bersama oleh WatchDoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, Jubi.id, Greenpeace, dan LBH Papua Merauke.
Film ini mengambil latar di Papua Selatan—Merauke, Boven Digoel, dan Mappi—dan merekam kehidupan suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu yang menghadapi ekspansi proyek perkebunan tebu, sawit, dan food estate skala besar yang berlabel Proyek Strategis Nasional.
Judul “pesta babi” dipakai sebagai metafora: sindiran terhadap pihak-pihak yang dianggap “berpesta” dengan sumber daya alam Papua. Sutradara Cypri Paju Dale menjelaskan, penggunaan kata “kolonialisme” dalam judul dipilih untuk merangkum apa yang mereka anggap persoalan sistemik di Papua.
“Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” kata Cypri.
21 Insiden, dari Dompu hingga Ternate
Sejak 9 April 2026, data Watchdoc yang dikutip YLBHI mencatat sedikitnya 21 insiden intimidasi serius terhadap acara nobar film ini di berbagai daerah—mulai dari tekanan pembatalan, telepon dari aparat keamanan, pengawasan oleh intelijen, hingga pembubaran paksa.
Di Universitas Mataram, pemutaran dibubarkan Wakil Rektor III bahkan sebelum film selesai diputar. Wakil Rektor Sujita menyarankan mahasiswanya menonton sepak bola atau film lain saja demi menjaga “kondusivitas”.
Di Ternate, Dandim 1501/Ternate Letnan Kolonel Jani Setiadi membubarkan acara jurnalis dengan alasan film mendapat penolakan besar di media sosial. Di Sumbawa Barat, aparat gabungan dari Intel Kodim, Satpol PP, dan perangkat kelurahan membubarkan nobar di Sekretariat HMI.
Di sisi lain, nobar di Bandung, Sukabumi, dan Universitas Gunung Rinjani berlangsung tanpa hambatan. Ini menunjukkan respons di lapangan tidak seragam.
Dua Argumen yang Berbenturan
Polemik ini pada dasarnya mempertemukan dua posisi yang masing-masing bersandar pada klaim yang berbeda.
Pihak yang mempersoalkan pemutaran film berpijak pada tiga alasan utama.
Pertama, soal regulasi. Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto menegaskan setiap film yang diputar untuk publik wajib memiliki Sertifikat Lulus Sensor (SLS) dari Lembaga Sensor Film, sebagaimana diatur UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Film Pesta Babi belum memiliki sertifikasi itu.
Kedua, soal keseimbangan narasi. TNI menilai konten yang tidak melalui proses sensor resmi berpotensi membawa narasi yang tidak berimbang dan memicu distorsi informasi.
“Jangan sampai narasi-narasi sepihak membenturkan masyarakat dengan program-program strategis pemerintah yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan di Tanah Papua,” kata Tri Purwanto.
Ketiga, soal stabilitas wilayah. Kodam Cenderawasih menekankan bahwa situasi keamanan dan keharmonisan sosial di Papua perlu dijaga, terlebih di tengah berbagai program pembangunan yang sedang berjalan.
Di sisi seberang, pihak yang mendukung pemutaran film berpijak pada argumen yang sama kuatnya.
Pertama, soal kebebasan berekspresi. YLBHI menyebut pelarangan pemutaran film adalah pembangkangan terhadap UUD 1945 dan pelanggaran hak publik mengakses karya seni dan informasi.
keamanan, kata YLBHI, tidak memiliki kewenangan menentukan apa yang boleh atau tidak boleh ditonton masyarakat.
Kedua, soal kewenangan TNI. Pembubaran oleh anggota TNI dinilai bertentangan dengan UU TNI yang menyebutkan TNI adalah alat negara untuk urusan pertahanan—bukan ketertiban sipil. Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin pun mengkritik pembubaran di Ternate karena dinilai melampaui kewenangan TNI.
Ketiga, soal tidak adanya larangan terpusat. Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra secara eksplisit menyatakan pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan pelarangan. Menteri HAM Natalius Pigai menambahkan bahwa pelarangan sebuah film seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum dan putusan pengadilan, bukan tindakan sepihak.
Komnas HAM menegaskan setiap keberatan atas karya seni harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusional, tanpa ancaman dan pembubaran paksa.
Pertanyaan yang Masih Menggantung
Di balik polemik prosedur dan kebebasan berekspresi, ada pertanyaan substantif yang lebih dalam: seberapa akuratkah gambaran yang disajikan film ini tentang kondisi Papua Selatan?
Beberapa data independen patut diletakkan sebagai konteks.
Auriga Nusantara mencatat deforestasi Indonesia melonjak 66 persen pada 2025—dari 261.575 hektare menjadi 433.751 hektare—dengan Papua membukukan peningkatan terbesar. Data satelit Bentala Pusaka Rakyat menunjukkan 22.272 hektare lahan di Merauke telah dikonversi untuk PSN sepanjang Januari 2024 hingga Juni 2025.
Analisis Trend Asia memperkirakan PSN pangan dan energi di Papua Selatan berpotensi menimbulkan deforestasi total 695.315 hektare, dan berdampak pada setidaknya 49 wilayah indikatif masyarakat adat. Proyek ini mencakup target lahan sawah 1 juta hektare, perkebunan tebu ±633.000 hektare untuk bioetanol, dan sawit ±382.759 hektare untuk biodiesel B50.
Pemerintah, di sisi lain, menyebut proyek-proyek ini sebagai program kedaulatan pangan dan transisi energi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan.
Pakar Unpad Rusdin Tahir menekankan pentingnya melihat pembangunan Papua secara komprehensif dan berbasis data fiskal resmi, untuk menghindari bias.
Yang belum ada hingga saat ini: data resmi KLHK tentang luas deforestasi aktual di wilayah PSN Papua Selatan yang dapat dibandingkan secara terbuka. Dan belum ada pula klarifikasi hukum konklusif tentang apakah kewajiban SLS berlaku untuk pemutaran komunitas terbatas dan nonkomersial.
Paradoks Kampus dan Efek yang Tidak Direncanakan
Di tengah semua itu, satu ironi mencuat. Dandhy Laksono mempertanyakan logika pembubaran di kampus: “Ini sangat aneh ketika justru di luar kampuslah film ini malah dianggap kondusif.” Film yang sudah ditonton siswa SMP, SMA, dan santri pondok pesantren, tiba-tiba dianggap berbahaya ketika hendak diputar di forum akademik.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan tidak ada instruksi langsung dari TNI, dan menyebut pembubaran sebagai keputusan pemerintah daerah demi keamanan wilayah. Namun Wakil Ketua Advokasi YLBHI Edy Kurniawan membalik logika itu: jika benar tidak ada instruksi dan tindakan itu tidak dibenarkan, mengapa tidak ada teguran resmi dari pimpinan TNI kepada anggotanya?
Yang jelas, efek dari semua pembubaran itu terbukti berbalik. Watchdoc menyebut permintaan pemutaran mandiri film ini melonjak hingga ribuan permohonan dari komunitas-komunitas di seluruh Indonesia. “Makin ditekan, makin kami perpanjang musim nobarnya,” kata Dandhy.
Yang Sebenarnya Diperdebatkan
Polemik Pesta Babi pada akhirnya bukan hanya tentang sebuah film. Ia menjadi titik temu dari tiga perdebatan besar yang belum selesai di Indonesia: sejauh mana ruang kebebasan berekspresi berlaku dalam praktik; bagaimana batas kewenangan militer di wilayah sipil ditegakkan; dan apakah program-program pembangunan besar di Papua sudah disertai transparansi data dan ruang dialog yang memadai bagi masyarakat yang terdampak langsung.
Masing-masing pihak mengklaim membela kepentingan publik. Yang membubarkan berdalih melindungi stabilitas dan masyarakat Papua dari narasi yang tidak berimbang. Yang mempertahankan hak nobar berdalih melindungi kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.
Pertanyaan mana klaim yang lebih kuat—hanya bisa dijawab dengan satu hal yang justru paling sulit didapat dalam polemik ini: data yang lengkap, terbuka, dan dapat diverifikasi secara independen tentang apa yang sebenarnya terjadi di Papua Selatan.***





