Kurban digital makin diminati menjelang Idul Adha. Pakar Unair mengingatkan platform wajib transparan agar ibadah tidak berubah menjadi sekadar bisnis.
Perkembangan platform kurban digital dinilai membuka peluang besar bagi ekonomi syariah, tetapi tetap membutuhkan pengawasan ketat. Kemudahan transaksi tidak boleh mengaburkan akad, proses penyembelihan, distribusi, dan perlindungan konsumen.
Dosen Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Prof Tika Widiastuti, mengatakan layanan kurban digital tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir karena literasi digital, pembayaran daring, dan filantropi Islam berbasis aplikasi meningkat.
“Perkembangan platform kurban digital di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir cukup pesat. Hal itu didukung dengan meningkatnya literasi digital masyarakat, kemudahan pembayaran online, dan tren filantropi islam berbasis aplikasi,” ujar Prof Tika, dikutip Sabtu (23/5/2026).
Akad Harus Jelas
Prof Tika menjelaskan, kurban digital pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat kurban. Salah satu hal paling penting ialah akad wakalah, yakni pelimpahan kuasa kepada lembaga atau platform untuk membeli, menyembelih, dan mendistribusikan hewan kurban.
Namun, ia mengingatkan masih ada perbedaan pendapat ulama tentang musyahadah atau penyaksian penyembelihan. Sebagian ulama menilai dokumentasi digital cukup, sementara sebagian lain menekankan pentingnya keterlibatan emosional dan spiritual.
Karena itu, platform kurban digital perlu bersikap terbuka. Mereka harus menjelaskan akad yang digunakan, proses penyembelihan, dokumentasi distribusi, hingga menyediakan pilihan siaran langsung atau laporan visual bagi pekurban yang ingin menyaksikan proses ibadahnya.
Jangan Pinggirkan Peternak
Prof Tika juga menilai model bisnis kurban digital belum sepenuhnya bebas dari tantangan. Masalah yang perlu diawasi antara lain transparansi harga, kejelasan pengelolaan dana, keamanan transaksi digital, audit syariah, dan potensi komersialisasi ibadah.
“Regulasi tersebut penting untuk mengatur kejelasan akad, perlindungan konsumen, standar distribusi, audit syariah, keamanan transaksi digital, serta pelaporan penggunaan dana agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujar Tika.
Meski begitu, kurban digital tetap punya kontribusi penting. Layanan ini bisa memperluas distribusi hewan kurban ke daerah terpencil, meningkatkan transaksi ekonomi halal, dan menghubungkan kurban dengan zakat digital, sedekah daring, atau wakaf produktif.
Tika mengingatkan, digitalisasi kurban tidak boleh meminggirkan peternak lokal kecil. Platform perlu membangun kemitraan langsung dengan peternak daerah, memastikan harga beli yang adil, membina kualitas ternak, dan menjaga mereka tetap menjadi bagian utama rantai ekonomi kurban.***





