Fatayat NU menandai Harlah ke-76 dengan seruan tegas: pemerintah harus memutus akses aplikasi dan platform yang menyeret anak ke judi daring.
Pimpinan Pusat Fatayat NU mendesak pemerintah segera memutus rantai aplikasi dan platform pemicu judi daring yang menyasar anak. Desakan itu disampaikan di sela peringatan Harlah ke-76 Fatayat NU di Masjid Istiqlal, Jakarta, Ahad, 17 Mei 2026.
Sekretaris Umum PP Fatayat NU Ella Siti Nuryamah mengatakan, paparan judi daring pada anak tidak bisa dilepaskan dari derasnya disrupsi media dan algoritma media sosial yang membuat konten negatif mudah masuk ke ruang digital keluarga.
“Kami mengimbau kepada pemerintah, khususnya Komdigi yang memegang mandat kebijakan publikasi media sosial, untuk segera melakukan mitigasi,” ujar Ella, dikutip dari NU Online, Ahad, 17 Mei 2026.
Minta Mata Rantai Diputus
Ella menilai langkah edukasi masyarakat tetap penting, tetapi mitigasi paling cepat berada di tangan pemerintah. Ia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil tindakan lebih tegas terhadap aplikasi yang membawa dampak buruk.
“Sekali lagi kami meminta Komdigi segera memutus mata rantai judi online yang merugikan anak-anak dan masyarakat kita,” tegas Ella, Ahad, 17 Mei 2026.





