Polemik lokasi potong hewan dam haji mencuat. MUI menolak keras, Muhammadiyah membolehkan, dan Kemenhaj memilih fasilitasi umat.
Kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang membuka opsi pemotongan dam di Indonesia memicu beragam reaksi, memunculkan tarik ulur antara menjaga tradisi syariat dan memperluas kemaslahatan umat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons keras kebijakan tersebut. MUI bersikukuh bahwa penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji tamattu’ maupun qiran harus berlokasi di Tanah Haram.
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Abdurrahman Dahlan, mengingatkan bahwa ibadah haji merupakan satu kesatuan syariat yang tidak semestinya terpisah. Ia menilai pemindahan lokasi penyembelihan hanya sah jika terjadi kondisi darurat, seperti adanya larangan resmi dari otoritas Arab Saudi.
“Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau tidak ada dalil yang kuat, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu (ke Indonesia) tidak dibenarkan. Kalau alasannya tanggung, tanggung banget, kita pindahkan saja Ka’bah ke Monas, biar hajinya di Indonesia,” seloroh Prof. Abdurrahman menyentil kebijakan tersebut.





