Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar setelah Diminta KPK, Bukan atas Inisiatif Sendiri

Khalid Basalamah. DOK. SAMUDRAFAKTA
Pendakwah sekaligus bos Uhud Tour, Khalid Basalamah, menyerahkan Rp 8,4 miliar ke KPK. Uang itu baru dikembalikan setelah diminta penyidik, bukan atas kesadaran sendiri.

Khalid Zeed Abdullah Basalamah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/4/2026) pukul 18.54 WIB, setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024.

Ia menyerahkan uang Rp 8,4 miliar yang diterimanya dari PT Muhibbah Mulia Wisata. “PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa,” katanya usai pemeriksaan. Ia mengaku baru menyerahkan uang itu ke KPK setelah diminta penyidik ketika diperiksa.

Artinya, uang miliaran rupiah itu sempat mengendap di tangan Khalid — tanpa ia pertanyakan asalnya, tanpa ia laporkan, dan tanpa ia kembalikan — hingga KPK yang memintanya.

Bacaan Lainnya

Dana Masuk, Tak Ada Pertanyaan

Dalam tata kelola keuangan perusahaan yang wajar, dana masuk sebesar Rp 8,4 miliar lazimnya disertai faktur, mutasi tertulis, atau kesepakatan pengembalian yang terdokumentasi. Khalid tidak menjelaskan apakah dokumen semacam itu ada atau tidak.

Khalid tercatat telah diperiksa KPK pada Juni dan September 2025, sebelum kembali dipanggil April ini. Selama rentang waktu hampir setahun pemeriksaan berlangsung, tidak ada pernyataan publik bahwa ia menyerahkan dana tersebut secara sukarela.

Bukan Inisiatif — dan Bukan Sendirian

Seusai pemeriksaan, Khalid menekankan bahwa bukan hanya dirinya yang mengembalikan dana. “Kesannya di media, ini cuma Khalid Basalamah, padahal banyak orang yang mengembalikan dana itu,” tegasnya.

Pernyataan itu benar secara faktual. Jubir KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak hanya menerima pengembalian dari Khalid, melainkan juga dari sejumlah PIHK lain — dan masih ada beberapa PIHK yang belum mengembalikan dana. Pola ini menunjukkan pengembalian uang bukan tindakan sukarela, melainkan bagian dari tekanan sistematis penyidikan KPK terhadap seluruh biro travel yang terlibat.

Satu Forum, Posisi Lebih Kompleks

Khalid bukan hanya pemilik travel haji. Ia adalah Ketua Umum Mutiara Haji yang merupakan anggota Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).

SATHU disebut KPK menjadi tempat penyampaian perintah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk membagi kuota haji secara tidak semestinya. KPK menduga ada pihak dari Forum SATHU yang melakukan inisiatif terkait pengaturan pembagian kuota haji — termasuk dugaan trading in influence, yakni ketokohan seseorang menjadi faktor penentu distribusi kuota.

Khalid membantah mengenal para tersangka. Namun ia mengakui mengenal Dewan Pembina Forum SATHU sekaligus bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. “Bukan nggak kenal, kan secara umum pasti orang kenal,” katanya. Fuad sempat dicekal KPK, meski tidak ditetapkan tersangka.

Sementara itu, Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah yang disebut Khalid sebagai pihak yang “menjebaknya”, dipanggil KPK namun tidak memenuhi panggilan.

Tersangka Sudah Empat, Penyidikan Meluas

KPK telah menetapkan empat tersangka: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. Audit BPK menyebut kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

KPK menegaskan pemeriksaan Khalid bukan akhir dari pendalaman peran Forum SATHU — penyidik masih akan memanggil asosiasi dan PIHK lain yang belum diperiksa maupun belum mengembalikan uang.

Kooperatif, atau Terpaksa Kooperatif?

Status saksi melindungi Khalid secara hukum formal. Namun ada perbedaan yang tidak boleh kabur dalam pemberitaan: antara kooperatif karena kesadaran, dan kooperatif karena tidak ada pilihan lain.

Uang Rp 8,4 miliar yang ia kembalikan bukan datang dari inisiatifnya. Ibnu Mas’ud yang ia sebut sebagai sumber masalah justru mangkir dari panggilan KPK. Dan forum tempat asosiasinya bernaung kini masuk dalam konstruksi perkara.

Publik berhak tahu perbedaannya.***

Pos terkait