Kejati Jawa Timur menetapkan tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah. Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Sejak beberapa hari terakhir, penyidik Kejati Jatim menggeledah kantor Dinas ESDM Jatim serta kediaman para pejabat terkait. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen perizinan, catatan transaksi, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan praktik pungli.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai sejak 14 April 2026, petugas menemukan indikasi kuat adanya permintaan imbalan dalam proses penerbitan izin, yang dilaporkan memberatkan pemohon. “Sejak 14 April kami melakukan penyelidikan,” ujar Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Temuan awal itu kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan intensif. Tim Pidana Khusus menyisir sejumlah ruangan di kantor dinas, sekaligus mendatangi rumah pihak terkait untuk melengkapi alat bukti. “Penggeledahan kami lakukan secara maraton, baik di kantor maupun di rumah,” imbuh Wagiyo.
Dari hasil pengumpulan bukti tersebut, penyidik menilai telah terpenuhi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka. Pada Jumat (17/4/2026), tiga pejabat resmi dijerat sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim, Kepala Bidang Pertambangan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pungli, gratifikasi, hingga pemerasan dalam proses perizinan. Modus operandinya, pemohon izin diminta memberikan sejumlah uang agar proses dipercepat atau dipermudah.
Kejati Jatim menduga praktik ini tidak terjadi sekali dua kali, melainkan berlangsung secara sistematis dalam pengurusan izin di dinas tersebut. Namun, nilai pasti pungutan masih didalami penyidik. Penyidikan kini terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. ***





