Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim: ‘Martabat Saya Dilecehkan’

Mantan Wapres RI Jusuf Kalla memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2026). SAMUDRAFAKTA/ANWAR HARIS
Wapres ke-10 dan ke-12 RI membantah tudingan mendanai Roy Suryo Rp5 miliar untuk kasus ijazah Jokowi. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT Bareskrim Polri.

Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) , melaporkan ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut merupakan respons atas tudingan bahwa JK mendanai Roy Suryo dan pihak lain sebesar Rp5 miliar untuk memperkarakan isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo .

“Bagi saya ini suatu penghinaan karena sangat tidak etis bagi saya. Pak Jokowi itu Presiden, yang saya wakilnya. Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun. Masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau? Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” tegas JK, usai melapor di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Kronologi Pelaporan

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, telah lebih dulu mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2026) untuk menyampaikan niat pelaporan. Saat itu, Abdul menjelaskan bahwa pernyataan Rismon menuding adanya “pejabat elite” di balik gerakan mempersoalkan ijazah Jokowi.

Bacaan Lainnya

“Dia mengeluarkan pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite, dan di situ beliau menyebutkan bahwa Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” kata Abdul.

Pada Rabu (8/4/2026), JK datang langsung sekitar pukul 11.00 WIB. Ia hanya sempat berkata singkat “mau melapor” sebelum masuk ke gedung Bareskrim.

Pasal yang Dijerat dan Pihak yang Dilaporkan

Laporan JK telah teregistrasi dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT Bareskrim Polri . Pasal yang dilaporkan adalah :

  • Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang penyebaran berita bohong
  • Pasal 434 KUHP dan Pasal 439 jo. Pasal 441 KUHP baru (UU 1/2023) tentang pencemaran nama baik

Selain Rismon, JK juga melaporkan akun YouTube Studio Musik Rock Ciamis dan akun Facebook 1922 Pusat Madiun.

Bantahan Rismon: “Itu Olahan AI”

Menanggapi hal tersebut, pengacara Rismon, Jahmada Girsang, membantah kliennya pernah menyebut nama Jusuf Kalla. Ia menyatakan bahwa potongan video yang beredar di media sosial merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI).

“Itu olahan AI semua ya, Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

JK Tegaskan Tak Ada Komunikasi dengan Jokowi

JK menegaskan bahwa dirinya tidak berkomunikasi dengan Jokowi perihal laporan ini. Ia menyebut masalah ini adalah persoalan martabat pribadi, bukan politik.

“Tidak, ini kan masalah saya. Martabat saya yang dilecehkan,” tegas JK.

Ia juga mengaku tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Rismon Sianipar. “Saya itu tidak kenal orangnya kok. Saya tidak pernah ketemu,” katanya.

Menanggapi bantahan Rismon yang mengklaim videonya hasil rekayasa AI, JK meragukan pembelaan tersebut.

“Wah saya tidak tahu itu. Tapi apa pun bantahannya, dia hanya mengatakan itu bukan dia yang melakukan, tapi tidak membantah isinya,” ujar JK.

“Dia kan tidak membantah bahwa saya membayar Rp5 miliar. Kalau dia membantah bahwa itu tidak benar, bahwa Pak JK kasih Rp5 miliar, mungkin ada manfaatnya. Tapi kalau mengatakan itu AI, itu tidak ada artinya untuk saya,” lanjutnya.

Roy Suryo Juga Bantah Tudingan

Roy Suryo turut membantah tudingan menerima dana dari Jusuf Kalla. Ia menyebut video yang beredar adalah hasil rekayasa AI dan mendorong polisi mengusut pembuatnya.

“Pernah muncul dalam (kanal YouTube) Dibikin Channel, itu karya dari AI, ini bukan si Omon (Rismon Sianipar) asli. Ini kemudian diglorifikasi dan kemudian diviralkan, itu perlu ditindak lanjuti polisi,” kata Roy Suryo.

Latar Belakang Kasus

Isu ijazah Jokowi kembali mencuat setelah Rismon—yang sebelumnya menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut—mengajukan restorative justice ke Polda Metro Jaya. Dalam proses itulah, narasi soal “pejabat elite pendana” muncul dan dikaitkan dengan nama JK.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Bareskrim Polri telah menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.***

Pos terkait