ASN WFH Wajib Aktifkan GPS dan Respons Pesan dalam Lima Menit

Ilustrasi aturan WFH ASN 2026 per 1 April. - Samudrafakta/AI Generate
Pemerintah menetapkan pengawasan ketat selama WFH: GPS wajib aktif, ponsel dilarang senyap, dan ASN harus respons atasan dalam lima menit.

Bukan sekadar bekerja dari rumah. Pemerintah menetapkan serangkaian aturan ketat yang harus dipatuhi ASN selama menjalani kebijakan Work From Home (WFH) yang berlaku mulai 1 April 2026.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewajibkan seluruh ASN mengaktifkan fitur GPS pada ponsel mereka sepanjang jam kerja. Langkah ini untuk memastikan pegawai negara benar-benar berada di rumah—bukan di tempat lain.

“Melalui pantauan geo-location, kita bisa memastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah,” kata Tito, Selasa (31/3/2026).

Bacaan Lainnya
Ponsel Dilarang Senyap

Aturan berlanjut soal keterjangkauan. Selama jam kerja, ASN dilarang keras mengaktifkan mode senyap atau do not disturb pada ponsel mereka.

Lebih dari itu, mereka wajib merespons panggilan atau pesan dari atasan dalam waktu kurang dari lima menit. Keterlambatan respons bisa berujung sanksi.

Pemerintah menyiapkan hukuman berjenjang bagi pelanggar—mulai teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi administratif bagi yang melakukan pelanggaran berulang.

Pantauan Terintegrasi Digital

Seluruh sistem pengawasan ini tidak berdiri sendiri. MenPANRB Rini Widyantini memastikan pemantauan kinerja ASN selama WFH terintegrasi langsung dengan sistem e-Kinerja yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Artinya, rekam jejak produktivitas setiap pegawai tercatat secara digital—dan bisa dievaluasi kapan saja oleh atasan maupun institusi terkait.

Pemerintah menegaskan kebijakan WFH bukan pelonggaran disiplin, melainkan ujian nyata: apakah birokrasi Indonesia mampu bekerja efektif tanpa harus hadir secara fisik.***

Pos terkait