KPK Ditantang Jelaskan Alasan Logis di Balik Status Tahanan Rumah Yaqut

KPK alihkan status tahanan Gus Yaqut. - Istimewa
Pemberian status tahanan rumah bagi Yaqut Cholil Qoumas dinilai janggal karena alasan “sesuai undang-undang” dianggap belum menyentuh inti keadilan.

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah memicu gelombang desakan transparansi.

Meskipun KPK mengklaim langkah tersebut memiliki landasan hukum, kritik tajam justru mengarah pada motif di balik diskresi yang diberikan kepada tersangka korupsi kuota haji tambahan Rp622 miliar tersebut.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan KPK bahwa, meski penahanan rumah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pilihan untuk tetap menahan tersangka di rutan juga memiliki dasar hukum yang sama kuatnya.

Bacaan Lainnya

Mahfud mempertanyakan urgensi di balik keputusan ini, mengingat diskresi tersebut jarang diberikan kepada tersangka korupsi tanpa alasan medis yang sangat mendesak.

“Jika tahanan-tahanan lain ditahan di rumah juga sesuai dengan UU. Kalau semua tetap di rutan juga sesuai dengan UU. Soalnya, mengapa dan ada apa. Ini hukum loh,” demikian kritik Mahfud melalui unggahan akun X pribadinya, Sabtu (28/3/2026).

Indikasi Keistimewaan dan Matinya Transparansi

Kecurigaan publik semakin menguat lantaran status tahanan rumah ini baru terungkap setelah bocor melalui unggahan pihak luar pada 21 Maret 2026, padahal status tersebut telah beralih sejak 19 Maret. Hal ini dinilai mencederai asas keterbukaan yang wajib dijunjung tinggi oleh lembaga antirasuah.

Indonesia Corruption Watch (ICW) turut memperingatkan risiko dari langkah “karpet merah” ini. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai pengalihan status murni karena permohonan keluarga tanpa kondisi darurat medis berpotensi membuka celah bagi tersangka untuk memengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti.

Pos terkait