Pemkot Surabaya memastikan kendaraan berpelat merah L 1901 EP yang viral saat Lebaran di Jombang bukan aset milik pemerintah kota.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan klarifikasi terkait video viral kendaraan berpelat merah bernomor polisi L 1901 EP.
Mobil tersebut terpantau melintas di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang, namun Pemkot memastikan itu bukan bagian dari aset operasional Surabaya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menyatakan pihaknya telah menelusuri nomor polisi tersebut melalui database internal. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut milik instansi lain di luar lingkungan pemerintah kota.
“Berdasarkan hasil pengecekan melalui database internal kami, kendaraan dengan nomor polisi tersebut bukan milik Pemkot Surabaya,” tegas Wiwiek pada Rabu (24/3/2026).
Aturan Ketat Penggunaan Kendaraan Dinas
Wiwiek menjelaskan bahwa Surabaya menerapkan mekanisme pengawasan aset yang sangat ketat, terutama saat masa libur nasional dan cuti bersama. Seluruh mobil dinas wajib dikumpulkan dan diamankan di halaman Balai Kota Surabaya serta Gedung Siola sejak 17 Maret 2026 sore.
Selama masa cuti bersama mulai 18 Maret 2026, kendaraan dinas dalam kondisi diparkir dan tidak boleh digunakan.
Mobil-mobil tersebut baru bisa diambil kembali oleh pejabat terkait pada 24 Maret 2026 mulai siang hari. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.
“Sejak sore 17 Maret 2026, seluruh kendaraan dinas telah dikumpulkan dan diamankan, serta tidak digunakan selama masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Hari Raya Idulfitri,” tambah Wiwiek.
Pengecualian untuk Layanan Publik
Meskipun ada kebijakan pengandangan aset, Pemkot Surabaya tetap mengoperasikan kendaraan tertentu yang bersifat mendesak. Armada seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan patroli, serta penanganan bencana tetap siaga melayani masyarakat selama masa libur.
Namun, operasional kendaraan tersebut memiliki aturan main yang jelas. Wiwiek menegaskan bahwa armada layanan publik hanya diizinkan beroperasi di dalam wilayah Surabaya untuk menjalankan tugas kedinasan. Penggunaan di luar kota tanpa instruksi khusus merupakan pelanggaran prosedur.
“Kendaraan dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diizinkan beroperasi, asalkan hanya digunakan untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya,” pungkas Wiwiek pada Rabu (24/3/2026).***





