Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026) malam, sehari setelah pengadilan menolak praperadilannya. Yaqut membantah keras tuduhan korupsi kuota haji yang disebut merugikan negara Rp622 miliar.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Proses pemeriksaan berlangsung hingga menjelang magrib.
Sekitar pukul 18.48 WIB, ia keluar dengan pengawalan ketat mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK.
Penahanan ini dilakukan sehari setelah Yaqut mengalami kekalahan hukum. Pada Rabu (11/3/2026), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya. Dengan putusan tersebut, status tersangka Yaqut dinyatakan sah sehingga KPK dapat melanjutkan proses hukum termasuk penahanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Betul, yang bersangkutan resmi ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 12 Maret 2026 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK,” ujar Budi dalam keterangan resminya.
Bantahan Keras Yaqut: “Saya Tak Pernah Terima Seperak Pun”
Saat digiring menuju mobil tahanan, Yaqut sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media yang telah menunggu sejak siang. Dengan tegas ia membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya, khususnya terkait penerimaan uang dari pengaturan kuota haji.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya tegaskan, semua kebijakan yang saya ambil saat menjabat sebagai Menteri Agama semata-mata untuk keselamatan dan kenyamanan jemaah haji Indonesia,” tegas Yaqut sembari dibawa menuju mobil tahanan.
Kronologi dan Modus Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Alih-alih dialokasikan sepenuhnya untuk haji reguler, kuota tambahan tersebut justru dibagi dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
KPK menduga pembagian ini tidak didasarkan pada prosedur dan prioritas yang berlaku, melainkan hasil kesepakatan dengan imbalan uang. Modus tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak untuk menguntungkan penyelenggara haji khusus tertentu.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan hingga Rp622 miliar dari potensi pendapatan negara yang hilang serta biaya penyelenggaraan yang tidak sesuai peruntukan.
Tersangka Lain dan Proses Hukum
Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga telah menetapkan staf khususnya, Isfan Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya kini berstatus tahanan KPK dan akan segera menjalani proses persidangan.
Dengan penahanan ini, KPK memastikan proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi negara tersebut akan berlanjut ke tahap persidangan untuk menguji seluruh bukti dan kesaksian yang telah dikumpulkan penyidik.***





