Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau publik agar berhati-hati mencerna informasi soal kasus korupsi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merespons fenomena maraknya buzzer di media sosial yang kerap membentuk opini publik dalam berbagai perkara korupsi. Ia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi dari pihak yang tidak memiliki pemahaman utuh mengenai proses hukum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat berhati-hatilah untuk mencerna informasi dari siapa pun itu adanya. Biarkan nanti informasi itu dibuka di persidangan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Asep menyebut fenomena dukung-mendukung di media sosial kerap muncul dalam berbagai perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum. Kekhawatiran meningkat ketika opini disampaikan oleh figur publik yang tidak mendapatkan informasi komprehensif dari penyidik.
“Yang kami khawatirkan itu adalah ketika opini itu kemudian disampaikan oleh public figure, padahal tidak mendapat informasi yang komprehensif dari kami,” kata Asep.
Pembuktian di Pengadilan
Asep menegaskan bahwa proses pembuktian perkara akan diuji secara terbuka di pengadilan. Dalam persidangan, aparat penegak hukum maupun pihak terdakwa akan menyampaikan bukti dan argumen masing-masing.
“Kalau di persidangan tentunya baik dari penyidik maupun dari para terdakwa itu akan menampilkan informasi maupun juga bukti-bukti. Jadi, di situlah disandingkan bukti-buktinya yang dimiliki oleh aparat penegak hukum dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh para terdakwa,” jelas Asep.
Ia mengingatkan bahwa dalam proses penyidikan, tidak semua informasi dapat disampaikan ke publik. Sebagian materi perkara baru akan dibuka secara lengkap dalam persidangan yang berlangsung terbuka tanpa tekanan.
“Sehingga kita bisa melihat proses-proses seperti itu,” pungkas Asep.***





