Wali Kota Surabaya Minta Prioritaskan Penyaluran Zakat bagi Warga Miskin Surabaya

Penyaluran zakat
Wali kota Surabaya Eri Cahyadi. - Diskominfo Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah harus memprioritaskan warga miskin Surabaya. LAZ yang tidak transparan dalam laporan penyaluran berpotensi dikenai sanksi hingga penutupan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) harus memprioritaskan warga miskin di Kota Surabaya. Ia menyoroti masih adanya potensi zakat yang dihimpun dari masyarakat Surabaya namun justru disalurkan ke luar daerah.

Menurut Eri, penyaluran zakat seharusnya lebih dahulu mengutamakan masyarakat sekitar yang masih membutuhkan bantuan.

“Kalau mengumpulkan uang di Surabaya, tapi mengeluarkan zakat kadang ke luar dari Kota Surabaya. Padahal tetangga sendiri itu masih ada yang tidak punya,” ujar Eri, Jumat (6/3/2026).

Bacaan Lainnya
Pemkot Perketat Pengawasan Lembaga Amil Zakat

Karena itu, Eri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ). Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi pelaporan dan ketepatan sasaran penyaluran dana ZIS.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) guna memperkuat pengawasan terhadap administrasi dan laporan penyaluran zakat oleh lembaga amil zakat.

“Karena saya bilang janganlah mengambil zakatnya orang Surabaya yang kemudian dikeluarkan untuk warga luar Kota Surabaya. Karena di Surabaya masih banyak yang tidak mampu,” tegasnya.

LAZ yang Tak Transparan Terancam Sanksi

Menurut Eri, setiap lembaga amil zakat memiliki kewajiban untuk melaporkan secara rinci penerima manfaat dari dana yang dihimpun. Transparansi ini penting agar penyaluran zakat benar-benar tepat sasaran.

Apabila terdapat lembaga yang tidak mematuhi aturan tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga penutupan lembaga sesuai ketentuan yang berlaku.

“Maka saya tertibkan, saya kencangkan lagi. Saya tanya sama Kemenag, kalau misal dia tidak mau, bagaimana aturannya. Aturannya dia tidak mau bisa ditutup, kalau dia tidak menjalankan,” tuturnya.

Pos terkait