Kedubes Iran di Jakarta kecam serangan AS-Israel sebagai pelanggaran hukum internasional.
Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta melayangkan kecaman keras atas serangan militer yang dilakukan Amerika Serikat (AS) dan Israel ke wilayah kedaulatan Iran.
Serangan yang terjadi pada Sabtu pagi (28/2/2026) tersebut dinilai sebagai tindakan kriminal yang melanggar hukum internasional secara nyata.
Dalam pernyataan resminya, Kedubes Iran menyebut bahwa agresi militer tersebut menargetkan lokasi sipil dan infrastruktur penting di Teheran serta beberapa kota lainnya.
Teheran menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melarang keras penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial negara lain tanpa izin Dewan Keamanan PBB.





