Hakim Tipikor Hukum Kerry Riza 15 Tahun, Wajib Bayar Rp2,9 Triliun

Muhammad Kerry Riza usai sidah putusan. - Samudrafakta/Anwar Haris
Majelis hakim menjatuhkan 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,9 triliun.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Muhammad Kerry Adrianto Riza 15 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Fajar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Bacaan Lainnya

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Denda wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah 1 miliar rupiah,” ujar Fajar.

Jika denda tidak dibayar, harta dan pendapatan terdakwa disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan 190 hari.

Wajib Lunasi Uang Pengganti

Selain pidana pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.905.420.003.854.

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang,” tegas Fajar.

Apabila harta tidak mencukupi, Kerry akan menjalani tambahan pidana penjara selama 5 tahun.

Majelis menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp13,4 triliun.

Aset Dirampas untuk Negara

Dalam amar putusan, hakim menetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara.

Barang bukti itu meliputi uang tunai, emas Antam 1 gram sebanyak enam keping, serta mata uang asing seperti dolar Singapura dan dolar Amerika dalam jumlah besar.

Majelis juga merampas uang tunai Rp220 juta dalam berbagai pecahan, satu brankas berisi dokumen sertifikat hak milik dan hak guna bangunan, serta aset PT Orbit Terminal Merak berupa lahan dan bangunan.

Aset tersebut mencakup tanah seluas 31.921 meter persegi dan 190.684 meter persegi beserta bangunan di atasnya.

Selain itu, uang hasil pengelolaan aset PT OTM termasuk SPBU turut dirampas, di antaranya saldo rekening bersama per 2 Februari 2026 sebesar Rp139.302.342.735.

Hakim juga menyita uang tunai di brankas Rp650.923.400 dan dana di rekening Bank BRI Rp356.150.081.

Sejumlah aset tanah lain di Jakarta Selatan, Bogor, Cilegon, Badung, dan Tabanan turut dirampas dan diperhitungkan dengan total kerugian negara yang wajib dibayar terdakwa.

Putusan ini menegaskan pertanggungjawaban pidana dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina. ***

Pos terkait