Polda Maluku memecat Bripda MS setelah pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT tewas dianiaya. Dalam waktu dekat, MS juga akan menjalani sidang pidana atas perbuatannya memukul korban menggunakan helm.
Polda Maluku menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum Brimob, Bripda Masias Viktor Siahaya (MS), pada Senin, 23 Februari 2026.
MS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan pelajar MTs berinisial AT (14) hingga meninggal dunia di Kota Tual. Perkembangan perkara ini disampaikan melalui kanal resmi kepolisian, TBNews Polda Maluku, pada 24 Februari 2026.
Penyidik Polres Tual lebih dahulu menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Selain korban meninggal dunia, kakak korban berinisial NK juga mengalami luka berat berupa patah tulang tangan akibat penganiayaan tersebut.
Sanksi pemecatan dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Senin, 23 Februari 2026. Putusan itu menegaskan pelanggaran berat yang dilakukan tersangka sekaligus mengakhiri statusnya sebagai anggota Polri.
Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menegaskan proses hukum tidak berhenti pada sanksi etik. Ia memastikan penyidik mempercepat penanganan perkara pidana dan segera melimpahkan berkas ke kejaksaan agar kasus tersebut dapat segera disidangkan.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 19 Februari 2026 ketika korban melintas di jalan raya di Kota Tual. Tersangka mencegat korban, lalu memukulnya menggunakan helm taktikal setelah menuduh korban terlibat balap liar.
Untuk menjaga transparansi, sidang etik menghadirkan 14 saksi yang terdiri atas keluarga korban, saksi kejadian, serta pemantau eksternal dari Komnas HAM dan Yayasan Lingkar. Kehadiran pihak eksternal dimaksudkan untuk memastikan proses berjalan terbuka sesuai prosedur.
Kepolisian menegaskan seluruh tahapan hukum, baik etik maupun pidana, akan ditangani secara profesional dan transparan hingga perkara tuntas di pengadilan. ***





