Kejati Sumsel tangkap anggota DPRD Muara Enim dan anaknya dalam OTT proyek irigasi.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya, RA, Rabu (18/2/2026).
OTT tersebut terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji gratifikasi dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, hari ini 18 Februari 2026. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan OTT di Muara Enim penangkapan terhadap dua orang berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak dari KT,” kata Ketut kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Diduga Terima Rp1,6 Miliar
Ketut mengungkapkan, keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek.
“Uang tersebut berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Sehingga kegiatan proyek itu tidak berjalan,” ujarnya.
Proyek irigasi tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp7 miliar.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 10 saksi, uang Rp1,6 miliar itu diduga telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Selain menangkap KT dan RA, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Muara Enim.
Dua di antaranya merupakan rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6, Desa Muara Lawai. Satu lokasi lainnya adalah rumah milik saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B-2451-KYR.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, handphone, serta surat-surat yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Dari kasus ini penyidik sudah memeriksa 10 saksi dan terus melakukan pengembangan,” tutup Ketut. ***





