Skandal Jalur Hijau: KPK Tahan 5 Pejabat Bea Cukai, Sita Emas 5,3 Kg

Barang bukti uang tunai yang disita dari OTT kasus Bea Cukai. - Samudrafakta/Anwar Haris
KPK membongkar praktik suap importasi yang melibatkan pejabat Bea Cukai dan PT Blueray International dengan sitaan aset Rp40,5 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (6/2/2026). Selain penahanan, penyidik juga menetapkan pemilik PT Blueray International, John Field (JF), sebagai buron setelah ia meloloskan diri saat penyergapan.

“Kami ingatkan Saudara JF untuk kooperatif. Ke mana pun Anda lari, kami akan kejar,” tegas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat malam (6/2/2026).

Gurita Suap di Pintu Masuk Impor

Tiga pejabat yang ditahan adalah Rizal (Kepala Seksi), Sisprian (Pejabat Fungsional Pemeriksa), dan Orlando (Staf). Mereka diduga menerima fee rutin untuk mengubah status komoditas berisiko tinggi milik PT Blueray International agar masuk melalui “Jalur Hijau”. Jalur ini memungkinkan barang keluar pelabuhan tanpa melalui pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen yang ketat.

Bacaan Lainnya

Praktik ini dilaporkan telah berlangsung selama satu tahun terakhir. Dampaknya, negara kehilangan potensi pendapatan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Selain pejabat negara, dua staf operasional PT Blueray juga ikut dijebloskan ke sel tahanan.

Hamparan Barang Mewah dan Logam Mulia

Dalam rilis resmi penyitaan, KPK memamerkan barang bukti hasil kejahatan senilai total Rp40,5 miliar. Aset yang disita mencakup emas batangan seberat 5,3 kilogram dan berbagai mata uang asing, mulai dari Dolar AS hingga Yen Jepang. Tak hanya uang, gaya hidup mewah para pejabat ini juga terbukti dari sitaan tas Louis Vuitton (LV) dan jam tangan Rolex.

Penyidik kini tengah menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Kelima tersangka saat ini mendekam di Rutan Cabang KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 20 hari ke depan, sementara tim pengejar DPO dikerahkan untuk melacak keberadaan John Field.***

Pos terkait