Di balik slogan pemerataan pendidikan, para guru madrasah masih merasakan jarak yang lebar antara pengabdian dan pengakuan negara.
Forum Sertifikasi Guru Nasional Indonesia (FGSNI) kembali mengangkat kegelisahan lama yang tak kunjung terjawab: ketimpangan perlakuan pemerintah terhadap guru madrasah di bawah Kementerian Agama dibandingkan guru sekolah yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam pandangan FGSNI, perbedaan itu bukan sekadar teknis birokrasi, melainkan telah menjelma menjadi “pilih kasih” kebijakan—terasa dari gaji, tunjangan, hingga akses terhadap sarana dan prasarana pendidikan.
Ketua Umum DPP FGSNI, Agus Mukhtar, menyebut ketimpangan itu tampak nyata dalam implementasi berbagai program pemerintah. Bantuan perangkat teknologi seperti televisi dan laptop, misalnya, secara konsisten hanya mengalir ke sekolah-sekolah di bawah naungan Kemendikdasmen. Madrasah, yang berada di bawah Kemenag, nyaris tak tersentuh.
“Mulai dari aspek kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan hingga sarana prasarana pendidikan, madrasah sering kali tertinggal. Program pembagian TV dan laptop hanya menyasar sekolah-sekolah di bawah Kemendikdasmen,” ujar Agus kepada Samudrafakta, Jumat, 26 Desember 2025.
Bagi Agus, ironi ini sulit diterima. Madrasah—sebagian besar berstatus swasta—telah lama menjadi tulang punggung pendidikan di banyak daerah, terutama wilayah pinggiran dan komunitas ekonomi bawah. Namun, dalam arsitektur kebijakan nasional, peran itu seolah dipinggirkan. “Madrasah hanya menjadi penonton bagi program-program pemerintah saat ini,” katanya, dengan nada yang menahan kecewa.
Satu Profesi, Dua Kementerian
Ketimpangan itu bukan hanya keluhan organisasi profesi. Isu serupa mencuat dalam pembahasan Komisi X DPR RI pada Senin, 22 Desember 2025, saat parlemen membedah persoalan disparitas anggaran pendidikan nasional. Guru madrasah kembali disebut sebagai pihak yang paling merasakan dampaknya—padahal mereka menjalankan mandat konstitusional yang sama: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, mengingatkan bahwa pendidikan nasional tidak berdiri di satu atap kementerian saja. “Pendidikan itu ada di bawah Kemenag dan juga di bawah Dikdasmen. Mestinya semuanya mendapatkan perhatian dan perlakuan yang sama,” ujarnya, seperti dikutip dari TVR Parlemen.
Pernyataan itu menyingkap persoalan mendasar: ketika guru berada dalam satu profesi tetapi dikelola oleh dua kementerian dengan kapasitas anggaran berbeda, maka ketimpangan hampir tak terelakkan. My Esti menegaskan, tujuan besar pendidikan bermutu untuk semua hanya akan menjadi slogan jika kesejahteraan guru masih diperlakukan secara timpang.
Dalam lanskap ini, guru madrasah berada di persimpangan. Mereka dituntut menjaga mutu, mengadaptasi kurikulum, dan mengikuti transformasi digital pendidikan, tetapi tidak diberi perangkat dan dukungan yang setara. Ketika negara mendorong digitalisasi sekolah, madrasah kerap harus bertahan dengan fasilitas seadanya—mengandalkan swadaya lembaga dan donasi masyarakat.
Sentralisasi sebagai Jalan Keluar
Sorotan lain datang dari anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, yang menilai akar masalahnya terletak pada desain pengelolaan anggaran. Menurutnya, pendidikan berbasis keagamaan—mulai dari PAUD hingga SMA termasuk madrasah—semestinya menjadi urusan pemerintah pusat secara penuh.
“Mulai PAUD sampai SMA, termasuk madrasah, harus ditarik menjadi urusan pusat dan dibiayai oleh pemerintah pusat,” tegasnya. Sentralisasi anggaran, kata dia, diperlukan untuk menjamin kesejahteraan guru sekaligus pemerataan fasilitas pendidikan.
Usulan ini mengandung implikasi besar. Dengan pengelolaan terpusat, negara memiliki ruang lebih luas untuk menyusun standar kesejahteraan dan sarana pendidikan yang seragam, tanpa terbelah oleh sekat kementerian. Guru, apa pun label institusinya, diperlakukan sebagai satu profesi dengan hak yang sama.
Namun sentralisasi juga menuntut keberanian politik dan konsistensi kebijakan. Ia menuntut negara untuk tidak lagi melihat madrasah sebagai “urusan sampingan” pendidikan nasional, melainkan sebagai bagian integral dari sistem yang sama.
Di Antara Pengabdian dan Keadilan
Di ruang kelas madrasah, ketimpangan itu mungkin tidak selalu terdengar lantang. Ia hadir dalam bentuk lebih sunyi: guru yang mengajar dengan perangkat terbatas, siswa yang belajar tanpa akses teknologi memadai, dan lembaga yang bertahan dengan sumber daya minimum. Di sanalah pengabdian diuji—dan di sanalah keadilan diuji pula.
Ketika pemerintah berbicara tentang transformasi pendidikan, suara guru madrasah mengingatkan satu hal sederhana: pemerataan tidak bisa lahir dari sistem yang membedakan. Selama satu profesi ditempatkan di bawah dua kementerian dengan perlakuan yang tak setara, janji pendidikan bermutu untuk semua akan selalu menyisakan tanda tanya.***





