Pernyataan Komisioner Kompolnas Cak Anam menempatkan kembali diskusi penugasan polisi aktif pada kerangka hukum yang lebih ketat, namun tetap memberi ruang terbatas.
Setelah Mahkamah Konstitusi memperketat larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam—atau Cak Anam—menyampaikan satu penjelasan penting: pintu itu belum benar-benar tertutup. Namun ukurannya kecil dan batasnya jelas.
“Menurut undang-undang kepolisian, itu memang dilarang kalau tidak berkaitan,” kata Cak Anam, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/11/2025).
Pernyataan ini memperjelas bahwa putusan MK tidak menghapus seluruh kemungkinan penugasan polisi di jabatan sipil. Yang dihapus hanyalah penempatan yang tidak relevan—penempatan yang selama ini dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.
Penugasan yang Diizinkan: Relevansi sebagai Syarat Utama
Cak Anam menjelaskan bahwa penugasan masih dimungkinkan jika jabatan sipil tersebut membutuhkan keahlian kepolisian yang spesifik, terutama pada bidang penegakan hukum.
“Kalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah lembaga yang secara eksplisit berada dalam kategori “berkaitan”: BNN, BNPT, KPK, dan institusi lain yang mengandalkan fungsi penyidikan, penindakan, analisis intelijen, atau kemampuan teknis kepolisian.
Dalam kategori itu, polisi aktif tidak harus mundur atau pensiun. Namun, untuk jabatan birokrasi umum—mulai dari staf ahli kementerian hingga posisi struktural administratif—aturan berlaku ketat: penugasan tidak bisa dilakukan.
Dengan demikian, narasi “polisi dilarang total mengisi jabatan sipil” yang beredar beberapa hari terakhir tidak sepenuhnya akurat. Larangannya selektif, bukan absolut.
Pemisahan Polisi dan Jabatan Sipil Tetap Prioritas
Meski masih ada ruang terbatas, Cak Anam menekankan bahwa prinsip dasar kepolisian tidak berubah: polisi adalah institusi sipil dengan tugas yang spesifik.
“Kepolisian itu institusi sipil, sehingga tradisi sipilnya melekat. Jika ada penyalahgunaan kewenangan dalam institusi tempatnya bertugas, dia tetap berhadapan dengan pengadilan umum,” katanya.
Pernyataan itu menekankan bahwa setiap penempatan polisi aktif di struktur sipil harus mempertimbangkan akuntabilitas. Ketika relevansi fungsional tidak ada, risiko tumpang tindih kewenangan menjadi besar—persis situasi yang ingin diperbaiki oleh putusan MK.
Reformasi Polri Tetap Menjadi Latar Tekanan
Pada saat yang sama, Komite Percepatan Reformasi Polri bergerak di bawah tenggat yang ketat. Anggotanya, Mahfud MD, menyebut bahwa daftar kelemahan internal Polri telah diakui oleh institusi itu sendiri.
“Yang buruk di penegakan hukum. Kalau pengayoman, pelayanan, itu nampaknya baik,” ujarnya dalam unggahan YouTube, Jumat (10/11/2025).
Mahfud menyebutkan hedonisme, kesewenang-wenangan, dan pemerasan sebagai sebagian dari persoalan yang muncul dalam presentasi internal Polri.
Ia memastikan komite bekerja dengan target jelas: “Tiga bulan tuh sudah ada produknya.”
Rencana melibatkan publik melalui konsultasi juga disebut sebagai bagian dari proses evaluasi.
Ruang yang Tersisa, Tantangan yang Tetap
Dengan penjelasan Cak Anam, batas hukum tentang penempatan polisi aktif kini lebih mudah dibaca: diperbolehkan jika relevan dengan penegakan hukum, dilarang jika tidak memiliki kaitan fungsional.
Putusan MK memperkuat batas itu, sementara reformasi internal terus mendorong Polri untuk menata ulang peran dan akuntabilitasnya. Pada akhirnya, ruang penugasan polisi di jabatan sipil masih ada—namun berada dalam koridor yang semakin sempit dan diawasi.***





