KPK menyebut uang yang dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah berasal dari pemerasan oknum Kemenag yang menjanjikan percepatan keberangkatan haji khusus bagi 122 jemaahnya.
___________
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa uang yang sempat diserahkan pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah ke KPK bukanlah bentuk suap, melainkan hasil pemerasan oknum Kementerian Agama (Kemenag).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Khalid dipaksa menyetor sejumlah uang agar jemaahnya bisa langsung berangkat haji khusus meski baru mendaftar.
“Jadi, itu sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum Kemenag. ‘Kalau mau berangkat tahun ini, bayar uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9).
Menurut Asep, Khalid akhirnya menyetujui permintaan tersebut lantaran opsi haji furoda yang ia pegang belum jelas. Sekitar 122 jemaah pun berhasil diberangkatkan menggunakan skema haji khusus.
Namun, tak lama berselang, DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk mengusut pembagian kuota haji 2024. Kondisi itu membuat oknum Kemenag ketakutan dan mengembalikan uang hasil pemerasan tersebut kepada Khalid.
“Karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu kepada Ustaz Khalid Basalamah,” ucap Asep.
Asep menambahkan, praktik pemerasan berlangsung secara berjenjang melibatkan oknum Kemenag hingga pihak travel. “Setelah kita telusuri, permintaannya begitu berjenjang. Masing-masing travel juga mengambil keuntungan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa Khalid telah mengembalikan sejumlah uang ke KPK terkait kasus kuota haji. Uang itu kini dijadikan barang bukti. “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” kata Setyo, Senin (15/9).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan pengembalian dana tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji melalui biro perjalanan milik Khalid.
“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan Saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya,” ujar Budi.
Pernyataan itu mengonfirmasi pengakuan Khalid dalam sebuah podcast YouTube. Ia menyebut KPK memintanya mengembalikan sejumlah uang ke negara, termasuk setoran dalam bentuk dolar AS.
“Mereka bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 dolar kali sekian jemaah, kembalikan ke negara. Yang 37.000 dolar juga dikembalikan ke negara’,” kata Khalid.***





