Polisi menyebut, 32 barang milik Ahmad Sahroni yang dijarah massa pada Sabtu pekan lalu (30/8) sudah dikembalikan warga secara sukarela. Sertifikat tanah termasuk di antara barang yang diserahkan kembali tersebut.
__________
Sebanyak 32 barang milik anggota DPR nonaktif dari Partai NasDem, Ahmad Sahroni, yang sempat dijarah massa, telah dikembalikan. Polisi memfasilitasi penyerahan barang dari warga kepada keluarga.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Suhahar, menyampaikan bahwa barang-barang tersebut diserahkan warga secara sukarela.
“Sebanyak 32 item barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah warga di kediamannya, kini telah dikembalikan,” kata Onkoseno di Jakarta, Sabtu, 6 September 2025.
Menurut Onkoseno, barang-barang yang dikembalikan mencakup berbagai jenis, termasuk satu bundel sertifikat tanah. Penyerahan dilakukan ke Polres Metro Jakarta Utara, lalu disalurkan kepada keluarga Sahroni yang diwakili Ketua LMK Kebon Bawang, Achmad Winarso.
“Barang-barang tersebut diserahkan warga ke Polres Metro Jakarta Utara dengan sukarela,” ujarnya. Ia menambahkan, keberhasilan pengembalian barang merupakan hasil kerja sama dan komunikasi baik antara polisi, warga, dan keluarga.
Onkoseno menegaskan, kepolisian mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat. “Kami berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi yang baik antara warga dengan pihak kepolisian maupun keluarga korban,” katanya.
Sementara itu, Achmad Winarso menyatakan pihak keluarga Sahroni menghargai langkah warga yang menyerahkan kembali barang tersebut.
“Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga,” ujarnya.***





