Ahmad Sahroni resmi kembali menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah menjalani sanksi penonaktifan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Politikus Partai NasDem itu ditetapkan kembali melalui rapat resmi DPR menyusul rotasi internal fraksi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota Komisi III dalam rapat tersebut. Forum menyatakan setuju, sehingga Sahroni kembali duduk di jajaran pimpinan komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan. Keputusan diambil dalam rapat DPR RI, Februari 2026.
Rotasi Fraksi NasDem
Dalam rapat, Dasco menyampaikan Fraksi NasDem mengajukan surat bernomor F107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026 terkait pergantian penugasan anggota di Komisi III.
Melalui surat itu, posisi anggota Komisi III dari Fraksi NasDem yang sebelumnya dijabat Rusdi Masse Mappasessu digantikan oleh Sahroni. Setelah disahkan dalam forum, Sahroni otomatis menempati posisi Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Langkah itu merupakan bagian dari mekanisme rotasi internal fraksi di DPR.
Sanksi MKD Telah Berakhir
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan pada 5 November 2025 menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan kepada Sahroni. MKD menilai ia melanggar kode etik DPR terkait penggunaan diksi yang dianggap tidak pantas dalam sebuah pernyataan publik.
Memasuki Februari 2026, masa sanksi tersebut telah berakhir sehingga Sahroni kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI. Selain di parlemen, Sahroni juga menjabat Bendahara Umum Partai NasDem.
Dengan penetapan tersebut, susunan pimpinan Komisi III DPR RI kini terdiri dari Habiburokhman sebagai Ketua dari Fraksi Gerindra, Dede Indra Permana Soediro Wakil Ketua dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Sahroni Wakil Ketua dari Fraksi NasDem, serta Moh. Rano Alfath Wakil Ketua dari Fraksi PKB.
Komisi III DPR RI membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Rotasi pimpinan komisi merupakan mekanisme internal fraksi dalam penataan alat kelengkapan dewan.***





