Polda Metro Jaya Klaim Hanya Menangkap Perusuh dan Melayani Demonstran Damai

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam. - Instagram @poldametrojaya
Polda Metro Jaya menyatakan hanya menangkap perusuh yangdalam aksi 17+8 Tuntutan Rakyat. Polisi juga mengklaim jika Demonstran damai diberi pelayanan. Sejauh ini, ada 43 orang ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan.

__________

Polda Metro Jaya (PMJ) menegaskan sikapnya terkait penangkapan massa aksi 17+8 Tuntutan Rakyat. Kabid Humas PMJ Kombes Pol Ade Ary Syam menyatakan, pihak kepolisian hanya menertibkan kelompok yang membuat kerusuhan.

“Yang ditertibkan adalah perusuh. Tapi bagi penyampai pendapat, pendemo, atau pengunjuk rasa, itu dilayani. Ada aturan-aturannya di dalamnya, ada larangan-larangan di dalam aturan tersebut,” kata Ade Ary di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat, 5 September 2025.

Bacaan Lainnya

Ade Ary menegaskan, mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi dengan damai tetap diberi ruang. Namun, kata dia, ada kelompok lain yang datang tanpa aspirasi dan langsung mengganggu ketertiban.

Menurutnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat dan jajarannya sudah melakukan imbauan persuasif sebelum melakukan penertiban. “Ketika imbauan tidak dilakukan, dilakukanlah upaya penertiban,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik telah menetapkan 43 tersangka. Dari jumlah itu, enam orang dituding sebagai penghasut yang mengajak anak-anak dan pelajar ikut melakukan pengrusakan. Sementara itu, 37 orang lainnya diduga pelaku anarkis dan melawan petugas.

Kerusuhan terjadi sejak Senin, 25 Agustus 2025, di Jakarta dan sejumlah wilayah. Fasilitas umum dirusak, sejumlah gedung dibakar, hingga layanan Transjakarta sempat lumpuh pada Sabtu (30/9).***

Pos terkait