LMKN: Royalti Suara Burung di Kafe Tetap Berlaku Jika Ada Produser

Suara alam, termasuk kicauan burung yang diputar di kafe tetap kena royalti jika ada yang memproduseri rekamannya. Begitu kata LMKN. | ILUSTRASI
LMKN menegaskan suara burung di kafe tetap kena royalti jika direkam oleh produser. Rekaman suara alam dianggap karya fonogram yang dilindungi hak terkait sesuai undang-undang.

__________

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dedy Kurniadi menegaskan, suara burung yang diputar di kafe atau usaha sejenis tetap masuk kategori karya yang dikenakan royalti, selama perekamannya melibatkan produser.

Pernyataan ini menanggapi fenomena sejumlah pemilik kafe yang mengganti lagu dengan suara burung untuk menghindari kewajiban membayar royalti.

Bacaan Lainnya

“Sepanjang suara burung itu ada produsernya, maka rekamannya juga kena royalti,” ujar Dedy di Kantor Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Agustus 2025.

Ia menilai respons masyarakat soal aturan royalti cenderung berlebihan. Menurutnya, suara penyanyi dan lagu ciptaan di Indonesia tetap lebih indah dibanding suara burung.

Perubahan selera ini, kata Dedy, muncul karena LMKN gencar menarik royalti untuk pencipta dan penyanyi.

“Saya kira ini reaksinya agak berlebihan. Siapa yang tidak mau penciptanya sejahtera?” sambungnya.

Sebelumnya, Ketua LMKN 2022-2025, Dharma Oratmangun, juga menyatakan bahwa suara burung atau instrumen alam terkena royalti jika telah difiksasi atau direkam menjadi bentuk permanen. Rekaman ini masuk kategori produk fonogram yang dilindungi undang-undang, baik diproduksi individu maupun badan usaha.

Dharma menegaskan, perlindungan ini berlaku tidak hanya untuk suara alam, tetapi juga untuk lagu internasional yang diputar di area publik. LMKN Indonesia memiliki perjanjian timbal balik dengan banyak negara, sehingga perlindungan hak cipta berlaku lintas batas.

Dengan demikian, suara burung yang direkam bukan sekadar kicauan, melainkan karya yang memiliki nilai ekonomi dan dilindungi hukum.***

Pos terkait