Sejarawan UI Yon Machmudi: Republik Indonesia Lahir 18 Agustus, Bukan 17 Agustus

Negara Kesatuan Republik Indonesia baru lahir pada 18 Agustus, bukan 17 Agustus 1945. | ILUSTRASI ISTIMEWA
Sejarawan UI Yon Machmudi tegaskan NKRI lahir 18 Agustus 1945, saat UUD disahkan. Proklamasi 17 Agustus adalah kemerdekaan bangsa, bukan negara. Ia mendukung 18 Agustus jadi hari libur nasional.

__________

Sejarawan dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI), Yon Machmudi, menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara hukum baru berdiri pada 18 Agustus 1945, bukan 17 Agustus 1945.

“Bahwa bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan dan dideklarasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Tapi, perlu dicatat, yang dijajah adalah bangsa Indonesia. Negara Republik Indonesia tidak pernah dijajah,” kata Yon kepada Samudrafakta, dikutip Ahad, 3 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut Yon, Republik Indonesia lahir saat syarat formil sebuah negara terpenuhi, yakni ketika Undang-Undang Dasar disahkan dan Presiden-Wakil Presiden ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

Yon Machmudi. | Instagram Yon Machmudi

“Maka, secara hukum, sah sebagai republik adalah ketika memiliki undang-undang dan dasar negara,” jelas Yon, yang juga anggota tim revisi Sejarah Nasional Indonesia Jilid 10.

Ia membedakan antara kemerdekaan bangsa dan pendirian negara. “Tanggal 17 Agustus itu heroik, karena kita menyatakan terlepas dari penjajahan. Tapi, NKRI lahir 18 Agustus,” tegasnya.

Yon juga mendukung pernyataan sejarawan Prof. Anhar Gonggong, yang menyebut tanggal 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, bukan kemerdekaan negara.

“Siapa yang bebas dari penjajahan? Ya, bangsa Indonesia. Konsekuensinya, tiap 17 Agustus kita peringati kemerdekaan bangsa Indonesia,” tegasnya.

Ia menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan 18 Agustus sebagai hari libur nasional. Menurutnya, kebijakan ini memperkuat rasa kebangsaan dan pembentukan nation building.

“Menjadi sangat baik jika 18 Agustus jadi hari libur nasional. Jadi satu paket: 17 dan 18 Agustus. Demi memperkuat kebangsaan seluruh rakyat Indonesia Raya,” ungkapnya.

Pos terkait