Yon menambahkan, sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 pukul 08.00 WIB hingga pengesahan UUD dan penetapan Presiden-Wakil Presiden sehari setelahnya, kekuasaan negara berada langsung di tangan rakyat.
“Baru pada 18 Agustus, Sukarno ditetapkan sebagai Presiden Republik Indonesia pertama. Sejak itu penyelenggaraan negara mengacu pada UUD 1945,” tandasnya.***





