Ini dia 3 Kriteria Rekening Nganggur yang Bakal Diblokir PPATK

ILUSTRASI buku tabungan. | Samudrafakta
PPATK mulai memblokir rekening tidak aktif demi cegah penyalahgunaan. Rekening bantuan sosial dan instansi pemerintah ikut diawasi.

__________

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi mengumumkan kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant atau rekening nganggur. Kebijakan ini menyasar rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi setidaknya selama tiga bulan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, langkah ini bukan sekadar administratif. Tujuannya jelas: mendorong verifikasi ulang oleh perbankan dan pemilik rekening agar rekening tak disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

Bacaan Lainnya

Ada tiga kriteria rekening yang bakal diblokir.

Pertama, rekening dormant yang terindikasi terkait tindak pidana. Contohnya, rekening hasil peretasan, jual beli ilegal, atau aktivitas keuangan melawan hukum lainnya.

Kedua, rekening penerima bantuan sosial yang sudah tidak aktif lebih dari tiga tahun. Rekening jenis ini rawan ditinggalkan begitu saja tanpa pengawasan, membuka celah penyalahgunaan.

Ketiga, rekening milik instansi pemerintah atau bendahara pengeluaran yang seharusnya aktif, namun malah terdeteksi dormant. PPATK menilai jenis rekening ini seharusnya selalu dalam pengawasan karena berkaitan langsung dengan dana publik.

“Rekening dormant berpotensi jadi tempat parkir dana hasil kejahatan, baik dari korupsi, narkotika, transaksi ilegal, sampai penggunaan nama nominee,” tegas Ivan.

PPATK sudah meminta seluruh perbankan untuk segera memverifikasi dan memperbarui data nasabah. Proses ini penting untuk memastikan hak nasabah sah tetap terlindungi, sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Meskipun rekening diblokir, PPATK memastikan dana nasabah tetap aman dan tidak hilang. Nasabah yang merasa keberatan dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir dengan mengisi formulir online di bit.ly/FormHensem.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya sistemik PPATK dalam menjaga perekonomian nasional dari potensi kejahatan keuangan yang terus berkembang di era digital.

Pos terkait