Polisi menyatakan kematian diplomat Arya Daru bukan pembunuhan. Tapi para ahli menilai banyak kejanggalan, dari motif yang kabur, lakban rapi, hingga hilangnya ponsel korban.
__________
Polisi menyatakan penyelidikan atas kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP), telah rampung. Mereka menyimpulkan tidak ada unsur pidana.
“Berdasarkan berbagai barang bukti, tidak ditemukan pembunuhan. Karena itu, kasus ini dihentikan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Selasa, 29 Juli 2025.
Namun, sejumlah ahli mengkritisi kesimpulan tersebut.
Pengamat: Polisi Harus Terbuka Soal Motif
Bambang Rukminto, dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menilai polisi perlu lebih transparan, terutama dalam menjelaskan motif dugaan bunuh diri.
“Modus memang bisa diungkap, tapi motif sering kali hanya disimpan sebagai informasi internal keluarga. Ini membuka ruang spekulasi publik,” ujarnya, Selasa, 29 Juli 2025.
Menurut Bambang, motif bunuh diri bisa dipicu tekanan verbal, intimidasi, atau faktor personal lainnya. Tanpa penjelasan resmi, publik bisa berasumsi liar.
“Bisa saja muncul tudingan ada tekanan dari pihak tertentu. Ini kontraproduktif terhadap citra Polri,” tambahnya.
Kriminolog: Sebab Kematian Belum Spesifik
Kriminolog Universitas Indonesia, Josias Simon, menyambut baik penggunaan metode Scientific Crime Investigation dalam pengungkapan kasus ini. Namun, ia menilai penyebab kematian ADP belum dijelaskan secara spesifik.
“Tidak ditemukan tindak pidana, tapi juga tidak disebut sebab-musabab kematiannya. Artinya, kasus bisa dibuka kembali bila ada bukti baru,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya transparansi demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Sosiolog: Lakban Rapi Tidak Masuk Akal
Pendapat berbeda datang dari sosiolog kriminalitas Universitas Negeri Jakarta, Ciek Julyati Hisyam. Ia meyakini ADP tewas karena dibunuh. Alasannya: pola pelilitan lakban di wajah korban terlalu rapi untuk dilakukan sendiri.
“Kalau bunuh diri, tidak mungkin serapi itu. Presisinya mencurigakan,” katanya dalam tayangan Youtube BeritaSatu, Rabu, 30 Juli 2025.
Menurutnya, pola lakban bisa jadi petunjuk kuat untuk mengidentifikasi pelaku.
Guru Besar Hukum: Ponsel Hilang, Bukti Kuat Ada Orang Lain
Guru Besar Hukum dari Universitas Pelita Harapan, Prof. Jamin Ginting, juga mempertanyakan hilangnya ponsel Arya.
“Ponsel adalah kotak hitam yang merekam seluruh jejak korban. Kalau memang bunuh diri, kenapa ponselnya harus dihilangkan?” tegasnya dalam tayangan Catatan Demokrasi TV One, Rabu, 30 Juli 2025.
Ia menilai hilangnya ponsel adalah bukti keterlibatan pihak lain, dan meminta penyidik tidak terburu-buru menyimpulkan kasus.
“Ini bukan hanya soal nyawa, tapi juga soal informasi yang mungkin ingin disembunyikan,” katanya.
Kasus Ditutup, Polemik Belum Reda
Meski polisi menyatakan kasus telah ditutup, perdebatan di ruang publik justru makin tajam. Para pengamat sepakat: jika motif tidak dibuka dan bukti penting seperti ponsel belum ditemukan, kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum bisa terus tergerus.***





