Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Tak Ada Rencana Pembatasan WhatsApp Call

ILUSTRASI dibikin dengan AI | Samudrafakta
Menkomdigi Meutya Hafid membantah kabar pembatasan WhatsApp Call. Ia menyebut informasi tersebut tidak berdasar dan meminta publik tidak terpengaruh isu menyesatkan.

__________

Pemerintah mengklaim tidak pernah mempertimbangkan, apalagi merancang, pembatasan layanan panggilan suara dan video berbasis internet seperti WhatsApp Call. Penegasan itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid—merespons kabar yang sempat membuat gaduh ruang publik.

“Saya tegaskan, pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu, 19 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Meutya menyebut, informasi yang beredar di media sosial dan sejumlah platform berita tidak memiliki dasar. Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya isu yang justru menimbulkan keresahan.

VoIP (Voice over Internet Protocol) sendiri merupakan teknologi yang memungkinkan komunikasi suara dilakukan melalui jaringan internet, bukan jalur telepon konvensional. Layanan ini menjadi tulang punggung komunikasi digital di era sekarang, digunakan dalam platform seperti WhatsApp, Telegram, Signal, hingga Instagram.

Meutya menjelaskan, memang benar kementeriannya menerima masukan dari sejumlah asosiasi industri, seperti ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) dan Mastel (Masyarakat Telematika Indonesia). Mereka menyampaikan pandangan tentang perlunya penataan ekosistem digital, terutama relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.

Namun, ia menekankan, masukan tersebut belum pernah dibahas dalam forum kebijakan resmi. “Itu baru sekadar usulan, belum masuk pembahasan kebijakan apalagi jadi agenda kementerian,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Meutya, Kementerian Komdigi justru sedang fokus pada prioritas nasional, seperti memperluas akses internet ke daerah tertinggal, meningkatkan literasi digital, serta memperkuat keamanan dan perlindungan data di ruang digital.

“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan. Saya sudah instruksikan jajaran kementerian untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang mengarah pada pembatasan layanan digital,” tambah Meutya.

Isu pembatasan layanan VoIP mencuat setelah muncul pernyataan dari PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST), salah satu perusahaan penyedia layanan komunikasi berbasis cloud dan VoIP. Mereka menyambut baik rencana pemerintah memperkuat regulasi terkait layanan ini.

Menurut JAST, regulasi yang lebih ketat akan membantu menata ulang industri komunikasi digital, sekaligus menjaga kualitas layanan dan melindungi konsumen. Beberapa poin penting yang disorot dalam arah kebijakan tersebut antara lain pembatasan jumlah penyelenggara dan penegasan soal lisensi.

Perusahaan yang tidak memiliki izin akan diwajibkan menghentikan operasionalnya. Sementara itu, penyelenggara layanan VoIP yang terkoneksi ke jaringan telepon umum (PSTN) wajib memiliki lisensi sesuai UU No. 36 Tahun 1999 dan Permen Kominfo No. 13 Tahun 2019 beserta revisinya.

Meski demikian, Meutya menekankan bahwa aspek regulasi yang sedang dikaji tidak berkaitan dengan pembatasan layanan publik seperti WhatsApp Call. Fokusnya lebih pada pengaturan aspek bisnis dan perizinan, bukan pemblokiran layanan.

Dengan demikian, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpancing isu yang belum terverifikasi. Pemerintah memastikan akses komunikasi digital tetap terbuka dan inklusif.***

Pos terkait