Pemerintah Wacanakan Pembatasan Panggilan WhatsApp dan Zoom. Ada Apa? 

Pemerintah membuka wacana pembatasan panggilan suara dan video lewat layanan VoIP seperti WhatsApp, Zoom, Skype, dan lainnya. Tujuannya: menata kembali ekosistem digital yang timpang antara operator dan OTT.

___________

Di tengah pesatnya komunikasi digital, pemerintah Indonesia mewacanakan pengaturan ketat terhadap layanan panggilan internet (VoIP), seperti WhatsApp Call, Zoom Meeting, Google Meet, Skype, dan platform sejenis. 

Menurut klaim pemerintah, selama ini berbagai layanan tersebut memang gratis dan bebas digunakan, namun memicu kegelisahan di kalangan operator telekomunikasi nasional.

Bacaan Lainnya

Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), ada ketimpangan mendasar: operator seluler mengeluarkan biaya besar untuk membangun jaringan internet hingga pelosok, sementara penyedia layanan over the top (OTT) seperti WhatsApp dan Zoom justru panen keuntungan tanpa kontribusi terhadap infrastruktur.

“Yang berdarah-darah membangun jaringan itu operator. Tapi, OTT yang panen trafik dan duit,” ujar Denny Setiawan, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2025.

Denny bilang, salah satu inspirasi kebijakan ini datang dari Uni Emirat Arab. Negara itu membatasi layanan panggilan dan video call dari aplikasi seperti WhatsApp, namun tetap membiarkan fungsi pesan teks berjalan normal. 

“Teks tetap jalan, tapi WhatsApp Call dan Video diblok. Itu skema yang bisa kita pelajari,” tambahnya.

Namun, bila pembatasan langsung dianggap terlalu drastis, kata Denny, pemerintah mempertimbangkan opsi lain: mewajibkan penyedia OTT menjamin kualitas layanannya melalui aturan Quality of Service (QoS). 

Pasalnya, selama ini, jika panggilan WhatsApp putus-putus atau Zoom tiba-tiba error, tak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Operator kena protes, padahal mereka hanya menyediakan jalur datanya.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendukung rencana pemerintah ini. Mereka menilai OTT harus ikut bertanggung jawab terhadap pengalaman digital pengguna, bukan hanya memanfaatkan infrastruktur tanpa beban.

“Sudah saatnya OTT itu tidak cuma menikmati kue digital. Mereka juga harus tanggung jawab. Jangan cuma gratis terus,” kata Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI, dalam acara yang sama. Ia bahkan mengusulkan agar OTT punya skema pengembalian dana (refund) atau kuota khusus jika kualitas layanan mereka buruk.

ATSI juga menyoroti bahwa selama ini jika layanan seperti WhatsApp mengalami gangguan, justru operator yang disalahkan masyarakat. Padahal kontrol atas aplikasi dan server ada di tangan OTT itu sendiri. 

“Operator tidak bisa protes. Tapi yang ditekan justru kami,” ujar Marwan.

Meski baru tahap awal, wacana pembatasan atau regulasi ini menjadi sinyal bahwa pemerintah dan pelaku industri lokal tidak ingin terus menjadi “kuli digital” dari perusahaan global. Keseimbangan ekosistem digital menjadi tuntutan yang kian menguat, seiring dominasi aplikasi asing dalam kehidupan masyarakat.

Publik tentu akan menanti seperti apa wujud akhir kebijakan ini: apakah sekadar pengaturan teknis, atau benar-benar pembatasan akses yang bisa mengubah cara orang Indonesia berkomunikasi sehari-hari.***

Pos terkait