Polrestabes Surabaya mengungkap penipuan jual beli motor lewat Facebook. Pelaku pura-pura test ride lalu kabur. Masyarakat diimbau lebih waspada dalam transaksi daring.
___________
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus baru yang menyasar penjual kendaraan melalui platform daring Facebook Marketplace.
Seorang pria berinisial OH (27), warga Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap setelah diduga melakukan serangkaian penipuan dengan berpura-pura menjadi calon pembeli dan meminta izin mencoba kendaraan atau test ride.
Setelah kunci kendaraan diserahkan, pelaku langsung membawa kabur motor milik korban dan memblokir kontak komunikasi.
Kasus ini terkuak setelah laporan dari Anam Malik, warga Surabaya, yang kehilangan sepeda motor Suzuki GSX R150 miliknya usai didatangi pelaku yang berpura-pura tertarik membeli. Aksi terjadi di kawasan Wonokromo, Surabaya.
“Pelaku datang seperti calon pembeli biasa. Ia meminta izin mencoba kendaraan dan meninggalkan satu unit motor sebagai jaminan. Namun, setelah diberi kunci, ia langsung pergi dan tak kembali,” ujar Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Luthfie Sulistiawan, Selasa, 8 Juli 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa OH telah melakukan modus serupa di sejumlah lokasi. Setidaknya, tiga kasus teridentifikasi dengan pola penipuan yang sama.
Pada salah satu kasus, OH membeli Honda Beat seharga Rp7 juta lewat Facebook dengan hanya menunjukkan STNK, tanpa BPKB. Transaksi dilakukan di wilayah Asem Santren, Surabaya.
Dalam kasus lain di Bogor, OH melakukan penipuan terhadap penjual motor Honda CBR. Ia meninggalkan uang muka Rp3 juta dan berhasil membawa kabur kendaraan usai diberikan kesempatan test ride.
Kasus ketiga terjadi di Surabaya, dan menjadi dasar laporan Anam Malik. Pelaku datang langsung ke rumah korban dan meminta mencoba Suzuki GSX R150. Ia bahkan meninggalkan sepeda motor sebagai bentuk jaminan, namun kemudian membawa kabur kendaraan korban.
Tim Reserse Kriminal Polsek Wonokromo menangkap OH di tempat kosnya, di Jalan Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita tiga unit sepeda motor, satu telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban, sejumlah dokumen kendaraan, serta KTP milik pelaku yang digunakan untuk meyakinkan korban.
Menurut Luthfie, modus ini terkesan legal karena tidak melibatkan kekerasan atau perampasan, melainkan memanfaatkan celah kepercayaan dalam momen test ride.
“Pengakuan sementara, tersangka menggelapkan motor dengan niat untuk digunakan sendiri,” kata Luthfie.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan secara daring. Masyarakat disarankan menggunakan platform resmi yang menyediakan sistem verifikasi identitas serta perlindungan transaksi.
“Selalu pastikan identitas calon pembeli atau penjual sebelum pertemuan langsung dilakukan,” ujar Luthfie.***





