Kaca jendela KA Sancaka pecah dilempar batu saat melintas Klaten–Srowot. Dua penumpang luka. KAI menanganinya secara serius, tapi mengapa peristiwa ini sering terulang?
___________
Kereta Api (KA) Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng menjadi sasaran pelemparan batu oleh orang tak dikenal saat melintas di antara Stasiun Klaten dan Srowot, Sabtu, 6 Juli 2025. Insiden tersebut menyebabkan pecahnya kaca jendela kereta dan melukai dua penumpang.
Korban diketahui bernama Widya Anggraeni dan Farah Aqmarinah. Pecahan kaca akibat lemparan batu mengenai keduanya saat kereta dalam perjalanan menuju Surabaya.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya langsung merespons cepat dengan memberikan pertolongan medis setibanya kereta di Stasiun Solo Balapan.
“Selanjutnya, kedua korban dirujuk ke RS Triharsi Surakarta untuk mendapatkan penanganan lanjutan,” ujar Manager Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Selasa, 8 Juli 2025.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan dan kenyamanan pelanggan, KAI memberikan pendampingan lanjutan, termasuk fasilitas pengobatan tambahan di RS Mata Undaan Surabaya. Selain itu, kedua korban juga dijamin asuransi perjalanan.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Fokus utama kami adalah keselamatan dan pemulihan para korban. Mereka kami pastikan mendapat pendampingan menyeluruh dari tim kami,” kata Luqman.
Widya, salah satu korban, mengaku terkejut saat kejadian terjadi. “Saya sangat kaget, tapi bersyukur karena tim KAI langsung sigap membantu saya hingga ke rumah sakit,” ujarnya.
KAI mengecam keras aksi vandalisme di jalur perkeretaapian yang dapat membahayakan nyawa. Tindakan pelemparan batu, corat-coret, dan bentuk perusakan lainnya di area rel dinilai sebagai pelanggaran serius yang bisa berdampak fatal.
Untuk mencegah insiden serupa, KAI mengimbau masyarakat agar turut menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Warga juga diminta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar rel.
“Kami juga terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar untuk memperkuat pengawasan di jalur rel,” tutur Luqman.***





